Beda Roti Aoka dan Roti Okko, BPOM Ungkap Hasil Uji Bahan Pengawet

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 24 Jul 2024 07:20 WIB

BPOM memastikan produk roti Aoka tidak mengandung bahan tambahan pangan (BTP) natrium dehidroasetat sebagaimana nan diisukan dalam beberapa hari terakhir. BPOM memastikan produk roti Aoka tidak mengandung bahan tambahan pangan (BTP) natrium dehidroasetat sebagaimana nan diisukan dalam beberapa hari terakhir. Pixabay/PDPics

Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan produk roti Aoka tidak mengandung bahan tambahan pangan (BTP) natrium dehidroasetat sebagaimana nan diisukan dalam beberapa hari terakhir.

BPOM mengatakan hasil pemeriksaan roti nan diproduksi oleh PT Indonesia Bakery Family Bandung itu menunjukkan produk tidak mengandung bahan pengawet nan dilarang.

"Hasil pengetesan menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat," tulis BPOM dikutip dari situs resmi pada Rabu (24/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPOM mengatakan konklusi itu didapatkan setelah mereka mengambil sampel produk roti Aoka dari peredaran dan melakukan pengetesan pada 28 Juni 2024.

Hal itu juga sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 nan menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi.

Di sisi lain, BPOM menemukan kandungan natrium dehidroasetat dalam produk roti dengan merek Okko.

Temuan itu didapatkan setelah BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024. Mereka menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan nan Baik (CPPOB) dengan betul dan konsisten.

"Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian aktivitas produksi dan peredaran," lanjut BPOM.

BPOM juga melakukan sampling dan pengetesan di laboratorium. Hasil pengetesan terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya Natrium Dehidroasetat nan tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk.

BPOM menegaskan Natrium Dehidroasetat tidak termasuk dalam BTP nan diizinkan namalain kandungan terlarang berasas Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.

"Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM," tegas BPOM.

(khr/gil)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional