Begini Aturan Main Retribusi Sampah dari Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Berlaku Januari 2025

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

TEMPO.CO, JakartaDinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bakal menerapkan Retribusi Pelayanan Kebersihan mulai 1 Januari 2025. Hanya rumah tinggal nan aktif memilah sampah dari sumbernya, alias tergabung dalam Bank Sampah, nan dibebaskan dari retribusi ini.

Kepala Dinas Lingkugan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan pembebasan retribusi bermaksud untuk memotivasi masyarakat agar mau memilah sampah. “Kegiatan ini berfaedah untuk mengurangi volume sampah nan dihasilkan,” katanya melalui keterangan resmi, Kamis, 24 Oktober 2024.

Menurut Asep, masyarakat nan berinisiatif memilah sampah, apalagi menjadi personil Bank Sampah, bakal dibebaskan dari retribusi setelah melalui proses verifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Jakarta. Aturan retribusi, kata Asep, berbasis prinsip polluter pays principle, artinya “siapa nan menghasilkan sampah, kudu bayar pengelolaannya.”

Aturan retribusi tersebut menyasar rumah tinggal dan aktivitas usaha. Jenis tarifnya dibagi berasas daya listrik nan terpasang di masing-masing lokasi. Ada beberapa kategori rumah tinggal nan diatur dalam kebijakan ini.

Pertama, kelas miskin dengan listrik 450-900 volt-ampere (VA) bakal mendapat tarif retribusi Rp 0 per unit tiap bulan. Kedua, kelas bawah dengan listrik 1300-2.200 VA dibebani tarif retribusi sebesar Rp 10 ribu per unit per bulan.

Iklan

Adapun kelas menengah dengan listrik 3.500-5.500 VA dikenai tarif retribusi Rp 30 ribu per unit per bulan. Sedangkan tarif retribusi untuk konsumen kelas atas, dengan daya listrik 6.600 VA alias lebih, mencapai Rp 77 ribu per unit per bulan.

“Kegiatan upaya juga dikenakan retribusi berasas skala fasilitasnya mini sedang besar dan besaran daya listrik nan digunakan,” tutur Asep.

Asep memastikan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tetap meneruskan sosialisasi mengenai kebijakan ini. Masyarakat bisa mencari info secara daring melalui laman web retribusikebersihan.dinaslhdki.id. “Kebijakan ini bakal membantu meringankan beban operasional pengelolaan sampah di Jakarta sehingga APBD dapat dialokasikan dengan lebih tepat,” ujarnya.

Pilihan Editor: Pakai Ritual Adat, Dayak Batulasung Duduki Lahan Sawit PT Jhonlin Agro Raya

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis