TEMPO.CO, Jakarta - Belasan perusahaan BUMN berstatus titip kelola dan ditangani oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) alias PPA akan dilakukan inbreng/pengalihan ke Danareksa.
"Kita sudah mengkategorikan menjadi empat. Pertama adalah BUMN nan diinbrengkan. Terdapat empat BUMN nan bakal kita inbrengkan ialah Persero Batam, PT Boma Bisma Indra (Persero) alias BBI, PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) dan PT Industri Kapal Indonesia (Persero) alias IKI," ujar Yadi dalam Rapat Dengar Pendapat berbareng Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin, 24 Juni 2024.
Terkait BUMN-BUMN nan bakal diinbrengkan ke Danareksa, proyeksinya untuk Persero Batam dapat diselesaikan pada tahun ini.
Sedangkan untuk inbreng BUMN manufaktur ialah BBI ditargetkan pada 2025-2026, dan untuk BUMN galangan kapal juga ditargetkan untuk dapat diselesaikan pada tahun depan.
Apa itu inbreng? Transaksi inbreng adalah transaksi nan memasukkan aset non-tunai seperti tanah dari para pemegang saham untuk dijadikan modal perusahaan.
"Itu semuanya masuk ke Danareksa dan ini bakal membikin klaster baru, di mana jika perusahaan-perusahaan ini masuk kita bakal membikin klaster baru sehingga penanganannya bakal lebih fokus," kata Yadi Jaya Ruchandi.
Kemudian BUMN-BUMN lainnya nan memerlukan penanganan lebih lanjut alias restrukturisasi ialah PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) alias INTI, PT.PRIMISSIMA (Persero), Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dan PT Djakarta Lloyd (Persero).
"Ada juga BUMN-BUMN nan berpotensi kita kecilkan operasinya. Jadi ada nan namanya potensi operasi minimum, apa nan dimaksud dalam potensi minimum operasi sebenarnya adalah lebih kepada penyelesaian utang-utang masa lalu," kata Yadi
Sebagai contoh Indah Karya nan sekarang lagi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang alias PKPU.
Iklan
"Yang kita mau selesaikan adalah utang-utang masa lampau melalui penjualan aset. Tapi apakah kita bakal kembangkan ke depannya, lantaran nan namanya Indah Karya itu merupakan perusahaan konsultan. di Danareksa sendiri sudah ada tiga perusahaan BUMN konsultan karya nan kita pikir cukup dengan ketiga perusahaan BUMN konsultan tersebut. Maka dari itu Indah Karya bakal kita minimumkan saja operasinya dan konsentrasi penyelesaian liabilitas," kata Yadi.
Adapun terdapat enam perusahaan BUMN nan bakal dilakukan potensi minimum operasi ialah PT Indah Karya (Persero), PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT. Varuna Tirta Prakasya (Persero), dan PT Semen Kupang.
Untuk empat perusahaan nan restrukturisasi ditargetkan bakal dapat diselesaikan pada 2027. Sedangkan untuk nan potensi operasi minimum diharapkan bisa selesai pada akhir 2027.
"Kemudian perusahaan-perusahaan nan sudah diterbitkan peraturan pemerintah (PP) pembubarannya, sehingga jika sudah keluar PP-nya itu hanya mengikuti waktu saja. Karena kita hanya mengawasi proses nan dilaksanakan oleh kurator serta pengadilan," ujar Yadi.
Adapun delapan perusahaan nan dilakukan pembubaran ialah Merpati, Istaka Karya, PT Kertas Leces, Kertas Kraft Aceh, PT Industri Gelas (Iglas), Industri Sandang Nusantara, PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) alias PANN, dan PANN Pembiayaan Maritim.
"Jadi seperti nan saya sampaikan di awal bahwa PPA Insya Allah bisa menyelesaikan apapun nan diamanahkan kepada PPA sampai Tahun 2027," kata Yadi.
ANTARA
Pilihan Editor Pontjo Sutowo Kalah Lagi dalam Sengketa Lahan Hotel Sultan, Ini Kronologinya