Beleid Baru Tapera Panen Penolakan, Menengok Dasar Hukum Regulasi Penyelenggaraan Tapera

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta -  Beleid Tabungan Perumahan Rakyat namalain Tapera menuai sejumlah protes dari banyak pihak. Mulanya peraturan ini hanya diperuntukkan bagi PNS. Namun saat ini semua pekerja Swasta ikut menjadi bagian nan bakal dikutip dengan besaran 2,5 persen tiap tanggal 10 dan 0,5 persen dibayarkan tempat kerja. 

Peraturan nan meregulasi mengenai Tapera awalnya tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 tahun 2020 nan kemudian diubah oleh Presiden Jokowi menjadi PP No. 21 tahun 2024 pada 20 Mei 2024. Tapera sendiri secara definitif, nan tertuang pada pasal 1 PP No.21 Tahun 2024, adalah penyimpanan nan dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu nan hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Peraturan ini menuai banyak protes dari sejumlah pihak seperti Ketua MPR ialah Bambang Soesatyo meminta untuk dilakukan pengkajian ulang patokan tersebut. Ia beranggapan kebijakan tersebut memberatkan pekerja. 

Seamin dengan Ketua MPR,Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Khamdani menolak keras patokan tersebut dikarenakan memberatkan dari beragam sisi baik pemberi kerja dan pekerja dimana pemberi kerja dikutip sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Ditambah dengan pengutipan BPJS nan besar.

Dengan banyaknya penolakan dari sejumlah pihak, sebenarnya apa nan menjadi dasar norma nan melatarbelakangi PP No. 21 tahun 2024. 

Dilansir dari laman BP Tapera, dasar norma PP No. 21 tahun 2024 adalah:

-          UUD 1945 Pasal 28 ayat 1 nan berisikan “Setiap orang berkuasa hidup Sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan memperoleh lingkungan hidup nan baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan” 

-          UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman 

Iklan

-          UU No. 4 Tahun 2016 tenang Tabungan Perumahan Rakyat dimana di Pasal 3 berisikan “Tapera bermaksud untuk menghimpun dan menyediakan biaya murah jangka panjang nan berkepanjangan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah nan layak dan terjangkau bagi Peserta”

Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, mempertanyakan dasar negara melakukan pemotongan penghasilan pekerja swasta untuk Tapera. Ia beranggapan pengaturan bagi karyawab sangat private dikarenakan berangkaian dengan relasi pekerja dengan Perusahaan.

“Apa nan menyebabkan negara punya kewenangan mengatur finansial nan dikelola oleh badan norma privat, seperti perusahaan pribadi? Bagi saya agak janggal,” ujar Pengajar norma di Universitas Andalas saat dihubungi pada Rabu, 29 Mei 2024.

Sementara Presiden Jokowi mengatatakan besaran pengutipan tersebut sudah dihitung oleh pemerintah dan dia beranggapan masyarakat bakal segera menyesuaikan diri dengan izin tersebut.

Ia mencontohkan saat pemberlakuan BPJS Kesehatan di luar skema cuma-cuma nan sempat menjadi sorotan. “Tapi setelah melangkah saya kira bisa merasakan manfaatnya rumah sakit tidak dipungut biaya, hal-hal seperti itu nan bakal dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” kata Jokowi  dalam keterangan pers usai inagurasi pengurus Gerakan Pemuda Ansor di Istora Senayan. 

AULIA SABRINI SARAGIH | DANIEL A. FAJRI | MELINDA KUSUMA NINGRUM | BPK.GO.ID
Pilihan editor: Menolak Tapera Serikat Buruh Akan Gelar Demo Besar

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis