Menperin Tolak Proposal Investasi Apple Rp 1,58 Triliun: Belum Penuhi Asas Berkeadilan

Sedang Trending 2 jam yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menolak proposal investasi Apple senilai US$ 100 juta alias setara Rp1,58 triliun. Keputusan ini diambil dalam rapat jejeran ketua Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pada Senin, 25 November 2024.

"Berdasarkan rapat ketua hari ini, telah diputuskan nilai kelaziman untuk Apple melakukan penambahan investasi berasas aspek berkeadilan," kata Agus Gumiwang, dikutip dari keterangan tertulis.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan, proposal Apple belum memenuhi prasyarat aspek-aspek berkeadilan. Ia menjelaskan, berasas komparasi investasi Apple di negara-negara lain, Apple saat ini belum menanamkan investasi dalam corak akomodasi produksi alias pabrik di Indonesia.

Selain itu, Agus Gumiwang mengatakan instansinya mempertimbangkan komparasi investasi merek-merek handphone, komputer, dan tablet (HKT) lain di Indonesia. Kemenperin juga mempertimbangkan pembuatan nilai tambah serta penerimaan negara dan pembuatan lapangan kerja di Indonesia.

Kendati begitu, Agus Gumiwang mengatakan Apple tetap kudu melunasi sisa komitmen investasi hingga 2023. Sisa pelunasan komitmen ini tidak menjadi bagian dari pembahasan proposal baru. Pembahasan proposal baru bertindak untuk tanggungjawab Apple tahun 2024-2026 untuk mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Menurut Agus Gumiwang, Apple bertanggung jawab melakukan pembahasan proposal setiap 3 tahun akibat dari keputusan investasi Apple nan memilih skema penemuan untuk memperoleh sertifikat TKDN.

Kemenperin bakal segera memanggil pihak Apple untuk datang ke Indonesia untuk membahas  pelunasan komitmen investasi 2023 dan proposal baru 2024-2026 Kemenperin itu meminta Apple segera mendirikan akomodasi produksi alias pabrik di Indonesia agar tidak perlu mengusulkan proposal skema investasi setiap 3 tahun.

Kemenperin telah memulai proses pembahasan revisi terhadap Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, dengan pertimbangan bahwa landscape industri HKT sudah sangat berbeda dan untuk menegakkan asas investasi nan berkeadilan (fairness).

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis