Belum Lapor LHKPN, 57 Anggota DPR Terpilh Terancam Batal Dilantik

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Sebanyak 57 personil DPR terpilih terancam batal dilantik lantaran belum menyerahkan laporan kekayaan kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Puluhan personil DPR terpilih itu terancam batal dilantik jika tidak menyerahkan bukti pelaporan LHKPN hingga 21 hari sebelum dilantik pada 1 Oktober 2024.

"Jika hingga pemisah waktu tersebut tanda terima belum diserahkan, caleg terpilih kudu mengusulkan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi alias kabupaten/kota. Sedangkan, jika caleg terpilih tidak menyerahkan tanda terima, KPU tidak bakal mencantumkan nama mereka dalam daftar calon terpilih untuk pelantikan," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dalam keterangannya, Selasa (10/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan catatan KPK hingga Senin (9/9) siang, sebanyak 20.325 dari 20.463 personil DPR/DPRD/DPD terpilih telah memenuhi kewajibannya dalam pelaporan LHKPN alias mencapai 99,32%.

"Data tersebut termasuk untuk caleg incumbent maupun non-incumbent, pada DPR RI, DPD RI, serta DPRD provinsi/kabupaten/kota," kata Pahala.

Pahala mengatakan personil DPRD provinsi, kabupaten, dan kota terpilih menjadi golongan paling alim dengan tingkat pelaporan mencapai 99,72%. Dari total 19.731 caleg terpilih, 19.676 sudah melapor, sementara 55 lainnya belum.

Sementara itu, caleg terpilih untuk DPR mencapai persentase pelaporan sebesar 90,17%.

"Dari 580 caleg terpilih, 523 di antaranya telah melaporkan LHKPN, sedangkan 57 lainnya belum melapor," kata Pahala.

Anggota DPD terpilih menjadi golongan nan paling rendah memenuhi tanggungjawab pelaporan LHKPN, ialah sebesar 82,89%. Dari total 152 caleg terpilih, 126 sudah melapor dan 26 tetap belum menyerahkan laporan kekayaan kekayaannya.

Dari sejumlah laporan nan diterima tersebut, KPK tetap mendapatkan adanya laporan nan belum lengkap, ialah pada 26 LHKPN personil DPR terpilih, 10 LHKPN personil DPD terpilih, dan 209 LHKPN personil DPRD terpilih.

"KPK mengimbau agar seluruh caleg terpilih dapat segera melengkapi LHKPN-nya agar tidak menghalang proses pelantikan," paparnya.

Anggota DPR/DPRD/DPD terpilih dapat melaporkan hartanya secara online melalui situs www.elhkpn.kpk.go.id alias datang ke jasa unik pelaporan LHKPN calon legislatif di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi. KPK bakal memverifikasi setiap laporan dan jika sudah dinyatakan komplit bakal diterbitkan tanda terimanya.

"Tanda terima ini menjadi penting, lantaran menurut Surat Edaran KPU Nomor: 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 serta Pasal 53 PKPU Nomor 6 Tahun 2024, mengenai pelaporan LHKPN untuk persiapan pelantikan, menegaskan caleg terpilih wajib menyerahkan tanda terima laporan kekayaan kekayaan dari KPK kepada KPU setempat, paling lambat 21 hari sebelum pelantikan," katanya.

(Antara/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional