Belum Terima Gaji 3 Bulan, Karyawan Gatra Tuntut Hak ke Perusahaan

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah resmi berakhir beraksi per Rabu, 31 Juli 2024, PT Era Media Informasi (Gatra Media Group) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seluruh karyawannya. Namun hingga hari ini, para tenaga kerja nan tergabung dalam Serikat Karyawan Gatra itu mengaku belum menerima hak-hak mereka secara penuh.

Hak-hak itu mencakup pembayaran penghasilan dan sisa gaji seluruh tenaga kerja sepanjang Mei hingga Juli 2024, BPJS Ketenagakerjaan seluruh tenaga kerja nan menunggak selama 26 bulan, dan akun BPJS Ketenagakerjaan tenaga kerja perjanjian nan belum didaftarkan perusahaan. Selain itu, tenaga kerja menilai kalkulasi pesangon nan dijanjikan perusahaan terlampau mini dan tak sesuai peraturan.

Ketua Serikat Karyawan Gatra, Andhika Dinata, menjelaskan selama dua tahun terakhir, perusahaan bayar penghasilan tenaga kerja dengan mencicil. Hal ini disebabkan kondisi finansial nan tidak sehat. Namun sepanjang Mei sampai Juli 2024, belum seluruh tenaga kerja menerima penghasilan mereka secara penuh. “Ada 100-an tenaga kerja di pusat dan daerah,” kata Andhika saat dihubungi Tempo, Jumat, 2 Agustus 2024.

Tempo telah berupaya meminta konfirmasi kepada Direktur Utama PT Era Media Informasi (Gatra Media Group) Hendri Firzani. Tapi sampai buletin ini ditulis, pesan nan dikirimkan Tempo ke nomor selulernya belum berbalas.

Kendati bayaran kerap terlambat, Andhika mengatakan perusahaan tak menghitung denda keterlambatan penghasilan sebagai komponen nan kudu dibayarkan ke karyawan. Menurut dia, tenaga kerja semestinya berkuasa menerima kompensasi atas keterlambatan pembayaran gaji, terhitung sejak Oktober 2022 sampai Juli 2024. “Keterlambatan kewenangan dan ketidakjelasan situasi ini merugikan seluruh tenaga kerja Gatra Media Group,” kata dia.

Ihwal pesangon, Andhika mengatakam perusahaan berdasar kerugian terus-menerus dan terancam pailit mengakibatkan mereka hanya bisa membayarkan pesangon sebesar 0,5 kali gaji. Namun, perusahaan tak pernah membuka laporan finansial kepada karyawan. Selain itu, belum ada putusan pengadilan nan menyatakan perusahaan mengalami pailit. “Ketentuan pemberian pesangon 0,5 kali tidak mempunyai dasar norma nan kuat,” kata Andhika

Iklan

Perhitungan nominal pesangon tenaga kerja juga tidak sesuai peraturan ketenagakerjaan. Andhika mengatakan, komponen nan semestinya digunakan perusahaan sebagai dasar kalkulasi duit pesangon adalah bayaran pokok dan tunjangan Dalam hitungan pesangon nan digunakan perusahaan, komponen transportasi dan makan ditiadakan. Hal ini membikin duit pesangon nan diterima tenaga kerja menjadi lebih kecil.

Tak hanya itu, perusahaan menggunakan dasar penghitungan pesangon dimulai sejak terbitnya surat keputusan (SK) pengangkatan karyawan. Padahal menurut Andhika, penghitungan masa kerja semestinya dimulai sejak hari pertama bekerja sampai menerima surat pemberitahuan PHK. Namun hingga hari ini, perusahaan apalagi belum menerbitkan surat itu kepada seluruh karyawan.

Andhika berpendapat, tindakan perusahaan Gatra Media Group tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Kami Serikat Karyawan Gatra mendesak jejeran dewan Gatra Media Group dan pemilik untuk menuntaskan tanggungjawab kepada karyawan,” kata Andhika.

PT Era Media Informasi (Gatra Media Group) resmi berakhir beraksi pada Rabu, 31 Juli 2024 setelah nyaris 30 tahun berdiri. Keputusan ini tertuang di dalam Surat Nomor: 02/SPM-DIR-EMI/HF/VII/2024 tentang Pemberitahuan Pemberhentian Operasional PT Era Media Informasi (Gatra Media Group) dan Seluruh Anak Usahanya pada 17 Juli 2024, dan ditandatangani oleh Direktur Utama Gatra Media Group Hendri Firzani. 

Pilihan Editor: Gatra Umumkan Tutup Mulai 31 Juli 2024

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis