Bentrok Eksekusi Lahan di Makassar, Massa Lempari Polisi

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Makassar, CNN Indonesia --

Diduga sejumlah preman terlibat berantem dengan pihak kepolisian saat proses eksekusi lahan seluas 2000 meter persegi nan berada di Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (13/2) siang.

Di atas lahan 2000 meter persegi tersebut berdiri sebuah gedung serbaguna dan sembilan unit gedung rumah toko (ruko). Namun, massa diduga preman tersebut berupaya mempertahankan lahan untuk tidak dieksekusi pihak Pengadilan Negeri (PN) Makassar dengan memblokade jalan sembari membakar ban jejak sejak pukul 06.30 WITA.

Pantauan CNNIndonesia.com, polisi nan tiba di letak langsung membubarkan tindakan main tutup jalan dengan menyemprotkan air dari water cannon, sehingga terjadi tindakan lemparan batu ke arah petugas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya wajar. Lempar-lemparan. Lempar batu sama petugas, bakar ban. Kami sudah imbau, kami dorong, kami semprot dengan air, aman, sudah mundur, selesai," kata Kabaops Polrestabes Makassar, AKBP Darminto di lokasi, Kamis (13/2).

Sejumlah preman terlibat berantem dengan pihak kepolisian saat proses eksekusi lahan seluas 2000 meter persegi nan berada di Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan.Lokasi lahan dan bangunan. nan bakal dieksekusi PN Makassar di Jalan AP Pettarani Makassar. (CNN Indonesia/Ilham)

Darminto menyebut penyelenggaraan eksekusi lahan tersebut 1000 personel campuran dikerahkan.

"Hari ini kita kerahkan sekitar 1000 personel campuran dari Polda Sulsel, Polrestabes Makassar dan Brimob Polda Sulsel," sebutnya.

Pada saat proses eksekusi, kata Darminto petugas mengamankan dua pemilik ruko nan tetap memperkuat di letak tersebut.

"Ada diamankan, lantaran dia menghalang-halangi jalannya eksekusi," ujarnya.

Meski demikian, eksekusi lahan tersebut berjalan kondusif dan lancar dengan pengawalan petugas kepolisian.

"Alhamdulillah kita lihat sendiri melangkah dengan lancar. Karena kita langkah persuasif," kata Darminto.

Sementara salah satu pemilik ruko, Rahman Busro mengaku mempunyai sertifikat kewenangan milik (SHM) atas gedung ruko berlantai 3 nan dibeli orang tuanya sejak 2007 lalu.

"Bangunan ini kami beli, bukan warisan, tapi tiba-tiba ada gugatan dan kami tidak pernah dipanggil ke pengadilan nan kemudian terbit putusan eksekusi," kata Rahman.

CNNIndonesia.com belum mendapatkan keterangan resmi dari Pengadilan Negeri Makassar mengenai putusan eksekusi lahan dan gedung tersebut.

(mir/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional