Berantas Judi Online, Kemenkominfo Akan Koordinasi dengan Pelbagai Platform selain Google

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika namalain Kemenkominfo bakal berkoordinasi lagi dengan pelbagai platform alias aplikasi digital selain Google dalam upaya pemberantasan judi online.

“Saya kira bukan hanya dengan Google, tapi aplikasi lain. Karena konten gambling online menyusup ke mana-mana bukan hanya Google,” kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong, kepada Tempo, Selasa, 11 Juni 2024.

Ia mengatakan Google berencana menggunakan kepintaran buatan alias artificial inteligence (AI) untuk mencegah konten dan situs gambling online. Sedangkan penerapannya, kata Usman, berada di platform masing-masing sehingga perlu berkoordinasi dengan platform lainnya.

“Tapi itu platform nan menerapkan lantaran kelak ditempelkan alias dipasang di aplikasi mereka. Kami mau secepatnya. Lebih sigap lebih baik,” ujarnya.

Pemanfaatan AI dalam pemberantasan gambling online menggunakan teknik pencegahan alias pre-bunking. Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi telah berjumpa dengan Google dan meminta pola kerja pre-bunking, alih-alih debunking nan kudu memblokir alias take down konten dan situs. 

“Kalau bisa kami cegah masuk kan tak perlu diblokir. Blokir itu nan sudah masuk dalam corak website dan konten. Paling tidak, pekerjaan memblokir dan take down jadi berkurang. Ini pre-bunking,” ujarnya.

Iklan

Kominfo memberi peringatan keras kepada penyelenggara digital di Indonesia nan tidak memberantas konten mengenai gambling daring alias gambling online, salah satunya Telegram. Pasalnya, aplikasi pesan singkat asal Rusia itu dianggap tidak kooperatif. 

“Hari ini saya mau menyampaikan perihal penting, ialah peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital, seperti X (Twitter), Telegram, Google, Meta, dan TikTok,” kata Budi Arie dalam konvensi pers gambling online nan berjalan virtual di Jakarta Selatan, Jumat, 24 Mei 2024. 

Dia mengatakan bahwa platform digital seperti Telegram bakal dikenai denda sebesar Rp500 juta jika tetap membiarkan konten gambling slot. Hal itu didasarkan pada pemantauan Kementerian Kominfo nan tetap menemukan banyak konten dengan kata kunci mengenai gambling online. 

Pilihan Editor: Terkini Bisnis: Perbedaan Tapera di Beberapa Negara, Profil CEO Tanihub Pamitra Wineka nan Diangkat Jadi Komisaris Independen MIND ID

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis