Berantas Judi Online, OJK Perintahkan Bank Blokir 6 Ribu Lebih Rekening

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan institusinya dengan segala kewenangan nan dimiliki bakal konsisten memberantas gambling online. Upaya itu salah satunya ketika OJK minta bank memblokir rekening nan terindikasi ada transaksi judi online. 

“Upaya OJK nan telah dilakukan antara lain memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening nan diindikasikan mengenai dengan transaksi gambling online,” kata Dian dalam keterangan resminya pada Jumat, 2 Agustus 2024. 

OJK juga meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas pengguna nan terindikasi mengenai transaksi gambling online sekaligus melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK. 

“Kemudian, jika dari hasil EDD terbukti pengguna melakukan pelanggaran berat mengenai gambling online, perbankan dapat membatasi apalagi menghilangkan akses pengguna tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank (blacklisting),” kata dia. 

Aktivitas pertaruhan merupakan salah satu Tindak Pidana Asal sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. OJK berbareng Perbankan menyatakan terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas penerapan program Anti-Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM).

Selain itu, Dian mengatakan OJK terus memantau upaya perbankan untuk merespons tantangan dalam pemberantasan gambling online melalui penguatan kegunaan satuan kerja APU, PPT dan PPPSPM. Dalam satuan kerja Anti-Fraud, Dian mengatakan telah mengintensifkan upaya meminimalisasi terjadinya praktek jual beli rekening. 

“Serta meningkatkan dan mengoptimalkan penggunaan Teknologi Informasi dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi termasuk gambling online,” kata dia. 

Selanjutnya, kata Dian, perbankan juga telah berupaya meminimalisasi pemanfaatan rekening bank mengenai transaksi gambling online, antara lain dengan menindaklanjuti permintaan OJK untuk memblokir rekening, mengatasi praktek jual beli rekening.

Iklan

Langkah lain, Dian mengatakan OJK juga menyesuaikan parameter transaksi sehingga dapat menjaring transaksi dalam nominal mini seperti nan banyak terjadi pada transaksi gambling online nan dapat dimulai dari nominal Rp 10 ribu.

“Melakukan web crawling dan berkoordinasi dengan Kominfo untuk menutup website gambling online, serta memantau aktivitas transaksi lintas pemisah negara,” kata dia. 

Dia menyebut OJK beserta 35 Kantor OJK nan berlokasi di seluruh Indonesia telah berkampanye masif tentang pencucian duit bekerjasama dengan perbankan dan pihak terkait. OJK memandang bahwa edukasi publik mengenai dengan gambling online perlu terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran bakal ancaman gambling online bagi masyarakat.

Selanjutnya OJK juga telah berkoordinasi dengan para ketua perbankan untuk menekankan komitmen manajemen dalam memberantas  judi online baik secara internal dan eksternal.

Dia mengatakan penangan gambling online kudu dilakukan secara berbareng oleh Aparat Penegak Hukum dan Kementerian alias Lembaga mengenai sebagaimana tujuan dari pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring melalui Keppres Nomor 21 Tahun 2024.

Selain itu, OJK sebagai bagian dari Satgas Perjudian Daring bakal terus berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) dan Kementerian alias Lembaga lain termasuk untuk merespons penggunaan kanal sistem pembayaran untuk gambling online dalam rangka meningkatkan efektivitas penerapan program APU, PPT dan PPPSPM. 

Pilihan Editor: Indeks Literasi Keuangan Keuangan di Desa Rendah, Penyebab Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Tumbuh Subur?

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis