TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 580 personil Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024-2029 tidak bakal mendapatkan akomodasi rumah dinas. Sebagai gantinya, para wakil rakyat nan baru dilantik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 1 Oktober 2024 tersebut bakal diberi tunjangan perumahan.
Ketentuan itu tercantum dalam Surat Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 tertanggal 25 September 2024. “Dengan diberikan tunjangan perumahan, maka personil DPR RI tidak berkuasa lagi menempati rumah kedudukan personil (RJA).”
Lantas, berapa tunjangan perumahan bagi personil DPR baru?
Tunjangan Perumahan Anggota DPR 2024-2029
Pemberian akomodasi rumah dinas milik negara beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaannya bagi personil DPR RI diatur melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Dalam Surat Setjen DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 tidak dicantumkan besaran tunjangan perumahan sebagai pengganti rumah kedudukan nan diberikan kepada personil DPR RI baru. Adapun pemberian tunjangan perumahan nan dimaksud, disebutkan bakal dilaksanakan sejak personil DPR RI dilantik.
Sebagai contoh, wakil menteri memperoleh tunjangan perumahan sebesar Rp 35.000.000 per bulan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan alias PMK Nomor 176/MK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.
Tunjangan perumahan personil DPR 2024-2029 tentu bisa lebih tinggi dari wakil menteri, mengingat kedudukan DPR RI sebagai salah satu lembaga tinggi negara. Namun, besaran kompensasi nan diberikan untuk mengganti rumah kedudukan DPR RI mungkin juga dapat mempertimbangkan level jabatan, baik ketua, wakil ketua, maupun anggota.