Beri Efek Jera, Imigrasi Amankan Pencari Suaka Buka Tenda di UNHCR

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 02 Jul 2024 21:45 WIB

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan pihaknya mendata 15 pencari suaka nan mendirikan tenda di depan Kantor UNHCR, Setiabudi, Jakarta Selatan. Petugas Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi mendata 15 orang pencari suaka asal Sudan, Somalia, Afghanistan, Iraq, Iran, Yaman dan etnis Rohingya nan telah diamankan siang tadi. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)

Jakarta, CNN Indonesia --

Petugas Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi mengamankan 15 orang pencari suaka asal Sudan, Somalia, Afghanistan, Iraq, Iran, Yaman dan etnis Rohingya nan telah diamankan siang tadi.

Para pengungsi yang terdiri dari 13 orang dewasa dan dua anak itu mendirikan tenda dan bermukim di depan instansi United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka kami bawa, kami data, untuk kemudian kami koordinasikan dengan IOM [International Organization for Migration] dan UNHCR untuk penempatan di community house," ujar Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim melalui siaran persnya, Selasa (2/7).

Silmy mengatakan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian sebelumnya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jakarta dan sepakat untuk menertibkan pengungsi tersebut lantaran aktivitas mereka dinilai mengganggu ketertiban umum.

Penanganan pengungsi diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Pengungsi ditangani oleh satuan tugas (satgas) nan terdiri dari beragam lembaga mengenai seperti TNI, Polri, Imigrasi, Badan Kesatuan Bangsa dan Negara (Kesbangpol), Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, UNHCR dan IOM.

Silmy menjelaskan pengungsi berbeda dengan deteni alias orang asing nan melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kata dia, pengungsi tidak diatur dalam UU Keimigrasian untuk dideportasi.

"Mereka berada di bawah naungan organisasi nan ditunjuk PBB [Persatuan Bangsa-Bangsa] selama penempatan sementara di Indonesia sampai kelak pemindahan ke negara tujuan pengungsi," ujarnya.

Silmy menyebut para pengungsi tersebut dipindahkan untuk memberikan pengaruh jera agar tidak melakukan aktivitas nan mengganggu ketertiban umum.

"Status mereka pengungsi dan sudah pegang kartu UNHCR, hanya saja mereka mau segera ditempatkan di negara ketiga sampai pasang tenda. Ini nan kita cegah, kita beri pengaruh jera agar tidak ada lagi kejadian serupa di lain hari," katanya.

Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 mengenai Pengungsi, tetapi mempunyai sejarah untuk memberi perlakuan nan baik terhadap pengungsi.

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional