TEMPO.CO, Jakarta - Bus pengangkut rombongan SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan lampau lintas di Jalan Raya Kampung Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada 11 Mei 2024. Bus tersebut mengantongi uji KIR kendaraan nan sudah lenyap masa berlakunya pada Desember 2023.
“Benar bahwa bus nan mengangkut rombongan pariwisata SMK Lingga Kencana Depok dan mengalami kecelakaan lampau lintas di Subang itu sudah lenyap masa bertindak KIR-nya dan terlambat melakukan uji KIR,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri, Waluyo, pada 12 Mei 2024.
Berdasarkan info Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri, bus tersebut terakhir melakukan uji kir pada 6 Juni 2023.
“Masa kir bus tersebut bertindak hingga 6 Desember 2023 dan belum memperpanjang alias melakukan uji kir kembali. Statusnya tetap AKDP (antarkota dalam provinsi),” ujar Waluyo.
Waluyo mengungkapkan, pada 2023, saat melakukan uji KIR di Kabupaten Wonogiri, Bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 OG ini tetap beraksi di Wonogiri. Pemilik bus diketahui juga penduduk Wonogiri.
Proses Uji KIR Kendaraan
Uji KIR dilakukan untuk menguji dan memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan unik dalam rangka pemenuhan persyaratan teknis dan layak jalan.
Menurut menpan.go.id, berikut adalah proses nan kudu dilalui selama mengikuti uji KIR kendaraan, yaitu:
1. Pendaftaran
Saat pendaftaran, pemilik kendaraan kudu membawa persyaratan, ialah fotokopi STNK dan KTP, SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe) bagi kendaraan uji pertama, membawa rekomendasi numpang uji dari Dishub domisili, dan kendaraan nan diuji.
2. Melakukan Pra-uji
Pra-uji dilakukan dengan memeriksa kelengkapan kendaraan serta menggesek nomor mesin dan nomor rangka. Selain itu, pemilik dan kendaraannya datang pada hari dan tanggal nan telah ditetapkan. Setelah itu, pemeriksaan non-mekanis alias uji visual dilakukan. Kemudian, pemeriksaan identitas dan bagian kendaraan (dalam dan luar).
Iklan
3. Memasuki Gedung Uji
Kendaraan masuk ke gedung uji untuk pengetesan dengan perangkat uji, ialah smoke tester (menguji ketebalan asap untuk mesin diesel), play detector (memeriksa komponen bagian bawah), head light tester (mengukur intensitas cahaya), side slip tester (menguji roda depan), axle load (menimbang berat kosong kendaraan), brake tester (menguji rem), dan speedometer tester (menguji perangkat penunjuk kecepatan).
4. Penetapan Hasil Pengujian Kendaraan Bermotor
Setelah diuji, diparkir, dan berkas hasil uji beserta kartu induk diserahkan kepada pengetes penyelia, kendaraan mendapatkan hasil uji. Berkas hasil lulus uji diserahkan kepada bendaharawan untuk dibuat kwitansi retribusi biaya uji, tanda uji, dan kitab uji.
5. Penyerahan Buku Uji
Jika lulus pemeriksaan secara mekanis, maka dilanjutkan penandatanganan kitab uji dan pemasangan tanda samping.
6. Pemasangan tanda bukti lulus uji (stiker)
Proses terakhir uji KIR kendaraan adalah pemasangan stiker. Pelayanan pengetesan kendaraan bermotor selesai dalam 1 hari, jika semua persyaratan dapat terpenuhi dan ditandai penyerahan semua arsip kepada pemiliknya.
RACHEL FARAHDIBA R | SEPTIA RYANTHIE
Pilihan Editor: Masa Berlaku Uji KIR Kendaraan Bus SMK Lingga Kencana Sudah Habis, Bagaimana Syarat KIR Kendaraan?