Berita Terpopuler Sepekan: SYL Divonis 10 Tahun, Pegi Setiawan Bebas

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) nan divonis 10 tahun penjara akibat kasus korupsi hingga praperadilan nan diajukan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon dikabulkan pengadilan mewarnai berita nasional sepekan ini.

Tak hanya itu, upaya DPR nan mau merevisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) untuk diubah nomenklaturnya menjadi Dewan Pertimbangan Presiden (DPA) juga menjadi perhatian publik dalam sepekan terakhir ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SYL divonis 10 tahun

Majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan kepada SYL.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada SYL berupa tanggungjawab bayar duit pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan US$30 ribu subsider dua tahun penjara.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK nan mau SYL dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah duit pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu subsider empat tahun penjara.

Sementara itu, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Majelis pengadil menyatakan SYL telah terbukti menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri, family dan koleganya. Setidaknya duit dari hasil pemerasan nan dinikmati mereka sejumlah Rp14 miliar dan US$30 ribu.

Setelah pembacaan putusan rampung dilakukan, suasana di lantai satu Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjadi ricuh. Terjadi tindakan saling sorong nan membikin pagar pembatas ruang sidang Hatta Ali copot.

Revisi UU Wantimpres, Disiapkan Jadi DPA

Rapat Paripurna DPR pada Kamis (11/7) lampau mengesahkan revisi Undang-Undang No. 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (RUU Wantimpres) menjadi usul inisiatif DPR.

Melalui RUU tersebut nomenklatur Wantimpres bakal berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Hal itu termaktub dalam Pasal 1A RUU Wantimpres.

Kemudian, Pasal 12 ayat 1 draf RUU Wantimpres memperbolehkan ketua partai politik hingga organisasi kemasyarakatan untuk rangkap kedudukan dan menjadi DPA.

Padahal, dalam UU Wantimpres nan tetap bertindak perihal tersebut tak diperbolehkan. Kini, larangan tersebut dihapus dan hanya terdapat tiga posisi nan dilarang rangkap kedudukan sebagai DPA.

RUU Wantimpres mengatur DPA bakal menjadi lembaga nan mempunyai kedudukan sejajar dengan lembaga negara lain.

PDIP ajukan 2 nama di Pilgub Sumut musuh Bobby

DPD PDIP Sumatera Utara (Sumut) menyodorkan dua nama untuk melawan Wali Kota Medan nan juga menantu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Bobby Nasution, dalam Pilgub Sumut 2024.

Ketua DPD PDIP Sumut Rapidin Simbolon mengatakan kedua nama itu adalah Nikson Nababan dan Edy Rahmayadi. Dua nama ini sudah diserahkan kepada DPP PDIP.

"PDIP melalui penjaringan dan diusulkan ke DPP. Soal nama ada juga kader kita Nikson Nababan, non kader ada Edy Rahmayadi. Dan itu semua sudah dikirim ke DPP," kata Rapidin usai berjamu di Kantor DPW PKS Sumut di Medan, Rabu (10/7).

Rapidin berambisi salah satu dari kedua nama itu bisa menjadi rival Bobby nan sekarang sudah mengantongi support dari enam partai, ialah Gerindra, Golkar, Demokrat, NasDem, PAN dan PKB.

Namun, DPP PDIP hingga sekarang belum memutuskan bakal calon kepala wilayah nan bakal diusung di Pilgub Sumut 2024. Rapidin pun menyerahkan segala keputusan ke partai di tingkat pusat.


Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional