ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Rabu, 19 Jun 2024 19:43 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Jawa Barat bakal melimpahkan berkas perkara Pegi Setiawan selaku tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon ke kejaksaan pada Kamis (20/6).
"Insyaallah besok pagi kasusnya bakal dilimpahkan ke kejaksaan. Jadi berkas sudah lengkap, dilaksanakan penyidikan, dan besok bakal dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Rabu (19/6).
Sandi turut menyampaikan interogator Ditreskrimum Polda Jawa Barat juga telah memeriksa puluhan saksi untuk tersangka Pegi dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan saksi nan diperiksa untuk tersangka kasus Pegi namalain Perong sebanyak 70 orang," ucap Sandi.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menangkap Pegi Setiawan namalain Perong mengenai kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Pegi ditangkap setelah buron selama delapan tahun.
Pegi pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam balasan mati. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kendati demikian, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa itu. Ibu Pegi, Kartini juga percaya bahwa polisi salah tangkap. Menurut Kartini, Pegi berada di Bandung pada saat kejadian.
Buntut penetapan sebagai tersangka, Pegi pun mengusulkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, permohonan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. didaftarkan pada Selasa, 11 Juni 2024.
(dis/isn)
[Gambas:Video CNN]