TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan alias OJK sedang menggagas pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS). Komite ini disebut bermaksud meningkatkan akuntabilitas sekaligus transparansi proses pengambilan keputusan dalam pengembangan dan penguatan finansial syariah.
Langkah ini disebut untuk mendorong pertumbuhan industri keuangan syariah dengan meningkatkan daya saing finansial syariah melalui beragam izin dan program inisiatif nan telah dan bakal diterbitkan.
“Meningkatkan percepatan penyusunan peraturan nan mengatur aktivitas upaya alias produk dan jasa syariah, dan mendukung integrasi kebijakan OJK dalam pengembangan dan penguatan finansial syariah,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Mirza menyampaikan langkah OJK itu dalam sambutannya pada Pertemuan Tahunan (Ijtima' Sanawi) Dewan Pengawas Syariah Tahun 2024 di Jakarta, Jumat, 11 Oktober 2024. OJK mencatat industri finansial syariah telah menorehkan keahlian nan cukup baik dengan total aset sebesar Rp2.742,28 triliun per Agustus 2024. Total aset untuk sektor perbankan syariah mencapai Rp902,39 triliun, sektor industri finansial non-bank syariah sebesar Rp163,47 triliun, dan sektor pasar modal syariah sebesar Rp1.676,42 triliun.
Angka tersebut meningkat sebesar 12,91 persen secara tahunan dari sebelumnya. “Perkembangan nan positif ini menunjukkan bahwa sektor finansial syariah mempunyai peran krusial dalam mendorong pertumbuhan ekonomi secara nasional,” kata dia.
OJK telah menerbitkan beberapa ketentuan antara lain sembilan POJK di perbankan syariah, tujuh SEOJK perbankan syariah, satu POJK pasar modal syariah, satu POJK tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi serta satu POJK Industri Penjaminan Syariah.
"Dengan publikasi izin nan dimaksud, diharapkan Dewan Pengawas Syariah dapat mengoptimalkan perannya antara lain dalam peningkatan tata kelola industri jasa finansial syariah serta penguatan peran finansial syariah nan berkekuatan saing tinggi," kata dia.
Iklan
Ia mengatakan dalam mengembangkan sektor jasa finansial syariah, OJK berpegangan pada beberapa prinsip antara lain menciptakan level of playing field nan sama bagi finansial syariah, memberikan penegasan dan kepastian hukum, serta meningkatkan comparative advantage dengan menonjolkan karakter finansial syariah.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam aktivitas itu juga menjelaskan bahwa untuk mendorong pertumbuhan industri finansial syariah diperlukan aktivitas edukasi finansial syariah nan masif kepada masyarakat.
"Kita perlu melakukan edukasi dan memperluas inklusi finansial syariah sehingga terjadi financial well-being serta memasyarakatkan ekonomi dan finansial syariah," kata Friderica.
Dia menyebut untuk mendorong industri finansial syariah, OJK sudah membentuk golongan kerja literasi dan inklusi finansial syariah (LIKS) untuk meramu program pengembangan aktivitas edukasi finansial syariah ke depan.
"Kita bakal terus meramu program untuk tingkatkan literasi inklusi finansial agar semakin meningkatkan literasi dan inklusi finansial syariah Indonesia," kata dia.
Pilihan Editor: Terpopuler: Daftar Menteri Jokowi nan Dikabarkan Lanjut di Kabinet Prabowo, Manoj Punjabi Jadi Direktur Utama Net TV