TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Kapolda Sumbar), Irjen Pol Suharyono, tengah menjadi sorotan setelah kasus kematian bocah laki-laki berumur 13 tahun, Afif Maulana. Suharyono menyatakan sedang mencari orang nan memviralkan kasus tersebut.
Menurut Suharyono, memviralkan sesuatu itu berkarakter trial by the press. Istilah itu, kata Suharyono, berfaedah justifikasi seolah-olah polisi bertindak salah, polisi telah menganiaya seseorang sehingga berakibat hilangnya nyawa orang lain
“Sejauh mana dan apa nan dia ketahui terhadap apa nan diucapkan di media sosial itu,” kata Suharyono, Ahad, 23 Juni 2024, saat konvensi pers di Mapolresta Padang.
Gaji Kapolda Sumbar
Inspektur Jenderal alias irjen adalah pangkat perwira tinggi Polri dengan golongan IV/e. Gaji pokok Irjen berkisar Rp 3.665.000 hingga Rp 6.022.800 per bulan alias jika dibulatkan sekitar Rp 3,7 jutaan hingga Rp 6 jutaan. Angka gaji tersebt menyesuaikan dengan masa kerja golongan (MKG) selama 0-32 tahun.
Adapun ketentuan pemberian penghasilan bagi personel Polri tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tunjangan Kapolda Sumbar
Selain penghasilan pokok, personil Polri juga memperoleh beberapa tunjangan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor PER-43/PB/2013 tentang Tata Cara Pembayaran Belanja Pegawai pada Satuan Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Pasal 16 ayat (2) beleid tersebut, komponen pembayaran penghasilan personil Polri selain penghasilan pokok meliputi tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan lauk pauk, tunjangan umum, tunjangan kedudukan struktural/fungsional, dan tunjangan nan disetarakan dengan tunjangan jabatan.
Kemudian, tunjangan unik Provinsi Papua, tunjangan pengabdian di wilayah terpencil, tunjangan unik polisi wanita (polwan), tunjangan petugas Pemolisian Masyarakat (Polmas) alias Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), tunjangan unik area pulau-pulau mini terluar dan/atau wilayah perbatasan, tunjangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan, pembulatan, serta tunjangan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.
Tunjangan Suami/Istri
Iklan
Mengacu pada Pasal 19 ayat (1) Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-43/PB/2013, tunjangan suami/istri ditetapkan sebesar 10 persen dari penghasilan pokok. Tunjangan diberikan untuk satu orang suami/istri dari personil Polri nan sah.
Tunjangan Anak
Sementara itu, tunjangan anak diberikan sebesar 2 persen dari penghasilan pokok per anak per bulan. Tunjangan anak diberikan untuk paling banyak dua orang dengan ketentuan belum pernah menikah, belum mempunyai penghasilan sendiri, dan maksimal berumur 21 tahun.
Tunjangan Pangan/Beras
Tunjangan pangan/beras diberikan dalam corak beras (natura) alias duit kepada personil Polri dan keluarganya nan berkuasa mendapatkan tunjangan keluarga. Tunjangan beras diberikan sebanyak 18 kilogram per bulan untuk polisi dan 10 kilogram per bulan per jiwa untuk personil keluarga.
Tunjangan Kinerja
Selain itu, Suharyono sebagai Kapolda juga mendapatkan tunjangan keahlian dengan kelas kedudukan 16 sebesar Rp 20.695.000 per bulan. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tunjangan Lauk Pauk
Kemudian, tunjangan lauk pauk diberikan sebesar Rp 41.000 per hari untuk personil Polri golongan IV. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024.
MELYNDA DWI PUSPITA | HENDRI AGUNG PRATAMA | FACHRI HAMZAH
Pilihan Editor: RS Haji Jakarta Bakal PHK 260 Pekerja Usai UIN Syarif Hidayatullah Rampungkan Likuidasi