Besaran Gaji dan Tunjangan Menkominfo Budi Arie yang Didesak Masyarakat Mundur dari Jabatannya

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Kinerja Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menuai kritik usai terjadinya peretasan server pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Sejumlah pihak mendesak Budi Arie mundur dari jabatannya akibat peretasan tersebut. Buntut dari peretasan ini diketahui berisiko terhadap pencurian info dari beragam kementerian dan lembaga nan diretas.

Sebelumnya, dorongan Budi Arie mundur ini muncul dari sebuah petisi nan dipelopori oleh SAFEnet pada Rabu, 26 Juni 2024. “Pak Menteri, cukuplah segala kelalaian ini. Jangan buat info pribadi kami sebagai tumbal ketidakmampuan Anda. Mundurlah!” tulis SAFEnet dalam petisinya nan diunggah di laman change.org. Lantas, berapa penghasilan dan tunjangan Budi Arie sebagai Menkominfo selama ini? 

Rincian Gaji dan Tunjangan Menkominfo

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan PP Nomor 18 Tahun 1993, menteri negara mendapatkan penghasilan pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Selain penghasilan pokok, Budi Arie juga mendapatkan tunjangan jabatan, tunjangan nan melekat pada pegawai negeri sipil (PNS), dan tunjangan lain berasas peraturan perundang-undangan. Hal itu sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Berikut rincian tunjangan dan akomodasi lain bagi Menkominfo: 

Tunjangan Kinerja
Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Menkominfo diberikan tunjangan keahlian (tukin) sebesar 150 persen dari tunjangan keahlian pada kelas kedudukan tertinggi di lingkungan Kementerian Kominfo.  Adapun tukin tertinggi diraih kelas kedudukan 17 sebesar Rp 33.240.000. Dengan demikian, tukin nan diperoleh Budi Arie sebesar Rp 49.860.000 per bulan. 

Tunjangan Suami/Istri

Selanjutnya, PNS juga mendapatkan tunjangan family nan terdiri atas tunjangan suami/istri dan tunjangan anak. Besaran tunjangan suami/istri adalah 5 persen dari penghasilan pokok per bulan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. 

Tunjangan Anak

Sementara itu, besaran tunjangan anak adalah 2 persen dari penghasilan pokok per bulan untuk setiap anak. Tunjangan anak diberikan kepada maksimal tiga orang anak, termasuk satu orang anak angkat; berumur kurang dari 21 tahun; belum pernah menikah; tidak mempunyai penghasilan sendiri; dan nyata menjadi tanggungan PNS nan bersangkutan. 

“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diperpanjang sampai umur 25 tahun andaikan anak tersebut tetap bersekolah,” bunyi Pasal 16 ayat (3) PP Nomor 51 Tahun 1992 tentang Perubahan PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 1985. 

Iklan

Tunjangan Pangan

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor PER-3/PB/2015 tentang Perubahan Kelima Atas Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras Dalam Bentuk Natura dan Uang, tunjangan pangan dalam corak duit tunai nan nilainya setara dengan 10 kilogram beras per orang per bulan. 

Beras seberat 10 kilogram tersebut setara dengan duit sebesar Rp 7.242 per kilogram. Selain untuk PNS nan bersangkutan, tunjangan beras juga diberikan kepada tanggungan nan tercatat di dalam daftar gaji. 

THR dan Gaji ke-13

Kemudian, merujuk pada PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, Menkominfo termasuk pejabat negara nan berkuasa memperoleh THR dan penghasilan ke-13. 

Fasilitas Lain

Tak hanya itu, Budi Arie juga mendapat beberapa fasilitas, mulai dari sebuah rumah dinas beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaannya, mobil dinas beserta seorang pengemudinya dan biaya perawatannya, hingga perawatan kesehatan. “Kepada menteri negara nan melakukan perjalanan dinas diberikan biaya perjalanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan nan bertindak bagi PNS,” bunyi Pasal 4 PP Nomor 50 Tahun 1980.

Pilihan editor: Menkominfo Budi Arie Bilang Pelaku Peretasan PDN Teridentifikasi Non-State Actor

MELYNDA DWI PUSPITA

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis