Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah serta Syarat dan Caranya

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, JakartaBalik nama sertifikat tanah dilakukan setelah seseorang membeli properti milik orang lain alias menerima warisan. 

Penggantian nama dalam arsip kewenangan atas tanah itu berfaedah untuk mencegah terjadinya sengketa alias tersangkut norma di kemudian hari. 

Berikut info komplit mengenai syarat, cara, serta biaya kembali nama sertifikat tanah nan kudu dipahami. 

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

Melansir laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut arsip nan perlu disiapkan untuk pengajuan peralihan kewenangan jual beli tanah:

  • Formulir permohonan nan sudah diisi dan ditandatangani di atas meterai oleh pemohon alias kuasanyaa.
  • Surat kuasa andaikan dikuasakan.
  • Fotokopi identitas pemohon, ialah kartu tanda masyarakat elektronik (e-KTP) alias kartu family (KK), serta kuasa andaikan dikuasakan nan telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Bagi badan hukum, fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan norma nan telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Sertifikat asli.
  • Akta jual beli (AJB) dari pejabat kreator akta tanah (PPAT).
  • Fotokopi e-KTP para pihak penjual-pembeli dan/atau kuasanya.
  • Izin pemindahan kewenangan andaikan di dalam sertifikat dicantumkan tanda nan menyatakan hanya boleh dipindahtangankan setelah mendapatkan izin dari lembaga nan berwenang.
  • Fotokopi surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) serta pajak bumi dan gedung (PBB) nan telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti surat setoran bea perolehan kewenangan atas tanah dan gedung (SS-BPHTB), serta bukti bayar duit pemasukan pada saat pendaftaran hak.
  • Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial alias BPJS Kesehatan aktif untuk bukti peralihan kewenangan berupa AJB. 

Sementara itu, persyaratan peralihan kewenangan waris atas tanah sebagai berikut:

  • Formulir permohonan nan sudah diisi dan ditandatangani di atas meterai oleh pemohon alias kuasanyaa.
  • Surat kuasa andaikan dikuasakan.
  • Fotokopi identitas pemohon/para mahir waris, ialah e-KTP alias KK, serta kuasa andaikan dikuasakan nan telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Sertifikat asli.
  • Surat keterangan waris sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Akta wasiat notaris.
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun melangkah nan telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SS-BPHTB, serta bukti bayar duit pemasukan pada saat pendaftaran hak.
  • Penyerahan bukti SS-BPHTB, bukti surat setoran pajak penghasilan (SS-PPh) untuk perolehan tanah lebih dari Rp60 juta, dan bukti bayar duit pemasukan pada saat pendaftaran hak. 

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah

Untuk mengusulkan permohonan kembali nama sertifikat, pemohon cukup datang ke Kantor Pertanahan setempat. 

Kemudian, menyerahkan semua arsip nan dipersyaratkan dan bayar biaya nan telah ditentukan. Waktu publikasi sertifikat tanah nan diubah nama pemiliknya sekitar lima hari kerja. 

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Biaya publikasi sertifikat tanah nan diubah nama pemiliknya dihitung berasas nilai tanah nan dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan. 

Iklan

Rumus kalkulasi nan digunakan adalah nilai tanah (per meter persegi) dikali luas tanah (meter persegi) lampau dibagi 1000 dan ditambah biaya pendaftaran. 

Sementara itu, merujuk pada Pasal 61 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pendaftaran peralihan kewenangan waris nan diajukan dalam kurun waktu enam bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris tidak bakal dipungut biaya pendaftaran. 

Selain itu, pemohon kembali nama sertifikat tanah bakal dikenakan biaya pemeriksaan keaslian arsip sebesar Rp50.000. Sedangkan biaya publikasi AJB bisa berbeda-beda, umumnya berkisar 0,5-1 persen dari jumlah transaksi. 

Untuk biaya BPHTB sekitar 5 persen dari nilai perolehan objek pajak-nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOP-NPOPTKP). 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Cara Buat Sertifikat Tanah Gratis dengan PTSL dan Syaratnya

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis