Biaya Buat Paspor Terbaru yang Bakal Naik Mulai Desember 2024

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

TEMPO.CO, JakartaBiaya permohonan pembuatan paspor digadang-gadang bakal naik untuk masa bertindak paling lama 10 tahun. 

Kabar tersebut pertama kali dibagikan oleh akun X (Twitter) @sir_amirsyarif nan mengunggah potongan salinan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

Ehm, tarif permohonan paspor bakal segera naik, gaes,” tulis @sir_amirsyarif, pada Rabu, 23 Oktober 2024. Lantas, berapa biaya pembuatan paspor terbaru? 

Biaya Pembuatan Paspor Terbaru

Mengacu pada PP Nomor 45 Tahun 2024 nan diunduh dari laman jdih.setneg.go.id, berikut rincian tarif pelayanan keimigrasian permohonan paspor terbaru:

-   Paspor biasa non-elektronik masa bertindak paling lama lima tahun: Rp350.000 per permohonan.

-   Paspor biasa non-elektronik masa bertindak paling lama 10 tahun: Rp650.000 per permohonan.

-   Paspor biasa elektronik masa bertindak paling lama lima tahun: R 650.000 per permohonan.

-   Paspor biasa elektronik masa bertindak paling lama 10 tahun: Rp950.000 per permohonan.

-   Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk penduduk negara Indonesia (WNI): Rp100.000 per permohonan.

-   SPLP untuk penduduk negara asing (WNA): Rp150.000 per permohonan.

-   Layanan percepatan paspor selesai pada hari nan sama: Rp1.000.000 per permohonan. 

Berdasarkan PP nan ditetapkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi di Jakarta, dua hari menjelang lengser, tepatnya pada Jumat, 18 Oktober 2024 itu, peraturan mulai bertindak setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. 

Adapun PP Nomor 45 Tahun 2024 diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Jakarta di hari nan sama. Dengan demikian, peraturan tersebut bakal bertindak pada Selasa, 17 Desember 2024. 

Sementara itu, biaya pembuatan paspor nan tetap bertindak saat ini merujuk pada PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yaitu:

-   Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000 per permohonan.

-   Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000 per permohonan.

-   SPLP untuk WNI: Rp100.000 per permohonan.

-   SPLP untuk WNA: Rp150.000 per permohonan.

-   Layanan percepatan paspor selesai pada hari nan sama: Rp1.000.000 per permohonan. 

Cara Buat Paspor Online

Melansir laman Kantor Imigrasi Bengkalis, Riau, permohonan paspor wajib dilakukan melalui aplikasi M-Paspor sejak 2022 lalui. Namun, bagi pemohon lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, dan balita dapat datang langsung alias walk-in ke instansi imigrasi. 

Berikut langkah-langkah untuk mengusulkan permohonan pembuatan paspor di aplikasi M-Paspor: 

Pembuatan Akun M-Paspor

-   Unduh aplikasi M-Paspor di Google Play Store alias App Store.

Iklan

-   Tekan opsi Daftar Akun.

-   Lengkapi blangko pendaftaran akun nan terdiri dari nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat surel (email), dan nomor ponsel.

-   Buat dan ulangi kata sandi, lampau centang bagian setuju dengan syarat dan ketentuan nan berlaku.

-   Tekan tombol Daftar.

-   Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP nan dikirim ke email.

-   Masuk akun (login) M-Paspor menggunakan alamat email dan kata sandi. 

Pengajuan Paspor

-   Pada laman beranda aplikasi, tekan tombol Pengajuan Permohonan.

-   Pilih jenis permohonan paspor reguler (selesai empat hari kerja) alias percepatan (selesai di hari nan sama).

-   Pilih jenis pemohon, letak instansi imigrasi, dan jenis paspor (biasa alias elektronik).

-   Ambil foto kartu tanda masyarakat elektronik (e-KTP) alias unggah secara langsung dari ponsel.

-   Isi info verifikasi nomor induk kependudukan (NIK), tanggal lahir, dan nama pemohon.

-   Jawab pertanyaan, apakah pemohon sebelumnya sudah pernah mempunyai paspor.

-   Apabila sudah pernah mempunyai paspor, maka pilih kondisi paspor dan masukkan nomor paspor lama.

-   Masukkan negara tujuan (jika sudah ada).

-   Isi tempat tinggal di negara tujuan dan info family alias kerabat nan dapat dihubungi.

-   Unggah beberapa arsip dalam format jpg, meliputi kartu family (KK) dan akta kelahiran/ijazah/akta perkawinan/buku nikah/surat baptis.

-   Lengkapi info diri dan orang tua.

-   Pilih waktu kedatangan, lampau lakukan pembayaran maksimal dua jam.

-   Setelah membayar, pemohon bakal mendapatkan kode antrean permohonan paspor.

-   Kemudian, simpan kode antrean dan datang ke instansi imigrasi sesuai dengan agenda nan dipilih. 

Pilihan Editor: Paspor Rusak Bisakah Melanjutkan Perjalanan ke Luar Negeri?

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis