TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah bank mulai melakukan verifikasi info debitur penerima program penghapusan piutang macet sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024. Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku sudah siap menghapus catatan angsuran di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk misalnya, saat ini menyatakan tengah melakukan verifikasi debitur sesuai kriteria PP 47 Tahun 2024. Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri, Teuku Ali Usman mengatakan proses pendataan debitur melibatkan unit kerja internal terkait. “Termasuk tim reviewer instansi wilayah serta pihak eksternal nan bisa memberikan referensi,” kata Teuku kepada Tempo, Senin, 25 November 2024.
Lebih lanjut, langkah verifikasi ketat dia minta bisa memberikan kecermatan dan mengurangi potensi penyalahgunaan. Jika sudah diyakini kecermatan datanya, kata dia, maka bakal segera ditindaklanjuti ke OJK untuk pembaruan info SLIK.
Serupa, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk alias BTN juga tetap melakukan verifikasi terhadap debitur. Meski menyatakan porsi debitur nan bakal dihapustagih tidak sebesar Himbara lainnya namun tetap melakukan verifikasi detail. “Verifikasi info dilakukan oleh masing-masing Himbara terhadap debiturnya. Bank BTN juga sudah berkoordinasi dengan Himbara lain,” kata Sekretaris Perusahaan BTN, Ramon Armando kepada Tempo.
Terpisah, OJK juga mengatakan sudah siap melakukan penghapusan catatan di SLIK andaikan bank telah menyelesaikan proses hapus tagih. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan pihaknya juga turut memantau proses nan dilakukan bank-bank. “Sehingga mereka nan memperoleh penghapusan tadi bisa kembali mempunyai akses untuk kemungkinan angsuran pembiayaan berikutnya,” kata Mahendra usai aktivitas Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028 di Hotel Westin Jakarta pada Senin, 25 November 2024.
Seperti diketahui, pemerintah mengatur pemutihan utang UMKM dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Peraturan tersebut ditetapkan pada 5 November lampau dan merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Salah satu kriteria penerima penghapusan piutang macet alias hapus tagih adalah debitur nan sudah dihapus kitab minimal 5 tahun sejak publikasi PP 47/2024. Selain itu, maksimal pokok angsuran Rp500 juta, telah dilakukan upaya penagihan secara optimal termasuk upaya restrukturisasi, serta bukan angsuran nan dijamin asuransi penjamin kredit.
Nabiila Azzahra berkontribusi pada tulisan ini.