TEMPO.CO, Jakarta - Hemodialisis alias lebih dikenal dengan istilah cuci darah bagi penderita penyakit kandas ginjal kronis adalah salah satu jenis pengobatan nan ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial alias BPJS Kesehatan.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Selain hemodialisis, peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dapat menyatakan pelayanan continuous ambulatory peritoneal dialysis (CAPD) nan juga menjadi salah jenis pengobatan pada kandas ginjal kronis. Lantas, berapa biaya cuci darah nan dapat ditanggung BPJS Kesehatan?
Biaya Cuci Darah nan Ditanggung BPJS Kesehatan
Berikut rincian biaya cuci darah nan dapat ditanggung BPJS Kesehatan menurut Permenkes Nomor 3 Tahun 2023:
Hemodialisis
BPJS Kesehatan mengganti biaya kantong darah pada pelayanan rawat jalan hemodialisis paling banyak empat kantong dalam kurun waktu satu bulan. Penggantian biaya nan dimaksud sebesar Rp360.000 per kantong darah.
Adapun pembiayaan hemodialisis bagi peserta program JKN-KIS menggunakan tarif non-Indonesian-Case Based Group alias non-INA-CBG, ialah tarif di luar pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada akomodasi kesehatan (faskes) rujukan tingkat lanjut alias FKRTL atas paket jasa nan didasarkan pada pengelompokan pemeriksaan penyakit dan prosedur.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga menanggung perangkat dan bahan medis lenyap pakai pada tindakan hemodialisis nan digunakan secara single use.
Sementara peralatan dan bahan medis nan digunakan berulang kali (reuse), tarif nan dibayarkan kepada FKRTL adalah 85 persen dari tarif nan berlaku.
CAPD
Iklan
Sementara itu, biaya CAPD ialah prosedur cuci darah lewat perut nan dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan menggunakan skema tarif INA-CBG adalah saat pemasangan pertama. Selain itu, beberapa pelayanan tertentu pada prosedur CAPD juga dapat dijamin dengan tarif non-INA-CBG.
Adapun tarif non-INA-CBG pada prosedur CAPD nan dimaksud merupakan tarif untuk biaya bahan lenyap pakai (consumables), jasa pelayanan, dan jasa pengiriman. Besaran biaya bahan lenyap pakai, jasa pelayanan, dan jasa pengiriman dibayarkan sebesar Rp8.000.000 per bulan.
Kemudian, biaya transfer set dan jasa pelayanan pada pelayanan CAPD dibayarkan sebesar Rp250.000 per set sebagai tarif non-INA-CBG.
Sebagai informasi, CAPD dapat dilakukan di rumah, berbeda dengan hemodialisis alias cuci darah nan kudu diikuti secara rutin dengan mendatangi faskes nan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Prosedur Cuci Darah dengan BPJS Kesehatan
Untuk diketahui, pelayanan hemodialisis dan CAPD bisa diperoleh oleh peserta aktif JKN-KIS nan telah melalui prosedur berikut:
- Siapkan kartu kepesertaan JKN-KIS alias kartu tanda masyarakat elektronik (e-KTP).
- Peserta mendatangi akomodasi kesehatan tingkat pertama alias FKTP nan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, seperti klinik alias pusat kesehatan masyarakat (puskesmas).
- Selanjutnya, master umum bakal mendiagnosis apakah pasien memerlukan rujukan ke FKRTL alias tidak.
- Apabila dinyatakan menderita penyakit kandas ginjal kronis, maka master dapat memberikan prosedur cuci darah, baik hemodialisis maupun CAPD.
- Dokter juga dapat memberikan rekomendasi pengobatan dan perawatan kesehatan lainnya sesuai dengan indikasi medis.
Pilihan Editor: Prosedur Scaling Gigi dengan BPJS Kesehatan dan Syaratnya