Kementerian ESDM Evaluasi Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan: Bisa Diberikan, Bisa Tidak
Minggu, 6 Oktober 2024 09:18 WIB
Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Iklan
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah memperbaiki tata kelola dan izin aktivitas upaya pertambangan. Salah satu aspek nan dievaluasi kementerian ini ialah soal perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Hal ini disampaikan Koordinator Pelayanan Usaha Mineral Ditjen Minerba, Satya Hadi Pamungkas dalam Sosialisasi Perpanjangan IUP sebagai Implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021. Peraturan itu menyoal Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba. Adapun soalisasi digelar di Denpasar, Kamis, 3 Oktober 2024.
“Ketika kita berbincang perpanjangan, sebenarnya itu opsional. Bisa diberikan alias bisa saja tidak diberikan (izin), lantaran nan dinilai adalah keahlian perusahaan,” ucap Setya dikutip dari keterangan tertulis.
Alasannya, Satya mengatakan pemerintah telah memberikan masa operasi produksi pada IUP selama 20 tahun. Sebelum memutuskan bakal memperpanjang IUP alias tidak, pemerintah menilai keahlian nan telah dihasilkan perusahaan. Hal ini sesuai Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.
Iklan
Peserta nan diundang dalam aktivitas ini adalah perwakilan badan-badan upaya nan masa bertindak IUP Operasi Produksi-nya bakal berhujung dalam waktu lima sampai satu separuh tahun. Satya berharap, para peserta dapat mengusulkan perpanjangan lebih sigap alias tidak melampaui dari pemisah waktu nan ditentukan untuk pengajuan perpanjangan.
Sosialisasi nan dihadiri oleh 27 badan upaya pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam ini juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Acara ini bermaksud untuk meningkatkan efektifitas proses perizinan, termasuk proses pengajuan dan publikasi perpanjangan IUP Mineral Logam.
Pilihan Editor: Jokowi Resmikan Smelter Freeport Indonesia di Gresik, Apa Gunanya Smelter?
Rekomendasi Artikel
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten nan dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
KPK Berupaya Cegah Korupsi pada Tata Kelola Pertambangan di NTB
12 jam lalu
KPK Berupaya Cegah Korupsi pada Tata Kelola Pertambangan di NTB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V mengadakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penataan Izin Usaha Pertambangan di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPDSM), Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Jumat kemarin, 4 Oktober 2024.
Perseteruan Kadin Berlanjut, Kubu Anindya Bakrie Bantah Arsjad Rasjid: Tidak Ada Munas setelah Pelantikan Prabowo
16 jam lalu
Perseteruan Kadin Berlanjut, Kubu Anindya Bakrie Bantah Arsjad Rasjid: Tidak Ada Munas setelah Pelantikan Prabowo
Perseteruan di tubuh Kadin terus berlanjut. Kubu Anindya Bakrie bantah pernyataan Arsjad Rasjid bahwa bakal ada Munas setelah pelantikan Prabowo-Gibran
Terkini: ESDM Buka Suara soal Rencana Prabowo Ganti Subsidi BBM Menjadi BLT, BBN Airlines Indonesia Segera Buka Rute Jakarta-Pontianak
1 hari lalu
Terkini: ESDM Buka Suara soal Rencana Prabowo Ganti Subsidi BBM Menjadi BLT, BBN Airlines Indonesia Segera Buka Rute Jakarta-Pontianak
Kementerian ESDM merespon rencana Presiden Terpilih Prabowo Subianto menggantikan subsidi BBM dengan Bantuan Langsung Tunai alias BLT.
Prabowo bakal Ganti Subsidi BBM Menjadi BLT, Kementerian ESDM: Meningkatkan Daya Beli Masyarakat
1 hari lalu
Prabowo bakal Ganti Subsidi BBM Menjadi BLT, Kementerian ESDM: Meningkatkan Daya Beli Masyarakat
Prabowo berencana ubah subsidi BBM menjadi BLT. Kementerian ESDM mengatakan pendapat itu untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
KPK Gelar Rapat Koordinasi Soal Tata Kelola Pertambangan dengan Pemprov NTB
2 hari lalu
KPK Gelar Rapat Koordinasi Soal Tata Kelola Pertambangan dengan Pemprov NTB
KPK menggelar rapat koordinasi soal perbaikan tata kelola pertambangan dengan Pemprov NTB selama dua hari.
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Rp 12.633 per Liter dan Bioetanol Rp 14.144 per Liter di Oktober 2024
3 hari lalu
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Rp 12.633 per Liter dan Bioetanol Rp 14.144 per Liter di Oktober 2024
Kementerian ESDM telah menetapkan Harga Indeks Pasar (HIP) bahan bakar nabati jenis biodiesel dan bioetanol bulan Oktober 2024
Penyidik KPK Periksa 5 Saksi Kasus IUP di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
3 hari lalu
Penyidik KPK Periksa 5 Saksi Kasus IUP di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
KPK periksa 5 saksi itu untuk mendalami proses pemberian IUP di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan peran mereka dalam pemberian IUP tersebut.
ESDM Terbitkan Aturan Terbaru untuk Tarik Investasi Hulu Migas, Ada soal Bagi Hasil?
4 hari lalu
ESDM Terbitkan Aturan Terbaru untuk Tarik Investasi Hulu Migas, Ada soal Bagi Hasil?
Kementerian ESDM menerbitkan izin terbaru mengenai perjanjian bagi hasil migas untuk meningkatkan daya tarik investasi migas di Indonesia.
Mayoritas Ekspor Komoditas Tambang Naik Harga
4 hari lalu
Mayoritas Ekspor Komoditas Tambang Naik Harga
Kemendag mencatat kebanyakan komoditas produk tambang naik harga. Hal ini berpengaruh pada penetapan HPE dan BK produk tambang.
Sidang Harvey Moeis, Saksi Sebut PT Timah Tak Pernah Larang Masyarakat Menambang di IUP Miliknya
5 hari lalu
Sidang Harvey Moeis, Saksi Sebut PT Timah Tak Pernah Larang Masyarakat Menambang di IUP Miliknya
Saat menjadi saksi untuk terdakwa Harvey Moeis, Suwito Gunawan namalain Awi, menyebut PT Timah Tbk tidak pernah melarang masyarakat menambang di IUP-nya.