Kementerian ESDM Evaluasi Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan: Bisa Diberikan, Bisa Tidak

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Ilustrasi pertambangan. Shutterstock

Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah memperbaiki tata kelola dan izin aktivitas upaya pertambangan. Salah satu aspek nan dievaluasi kementerian ini ialah soal perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Hal ini disampaikan Koordinator Pelayanan Usaha Mineral Ditjen Minerba, Satya Hadi Pamungkas dalam Sosialisasi Perpanjangan IUP sebagai Implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021. Peraturan itu menyoal Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba. Adapun soalisasi digelar di Denpasar, Kamis, 3 Oktober 2024.

“Ketika kita berbincang perpanjangan, sebenarnya itu opsional. Bisa diberikan alias bisa saja tidak diberikan (izin), lantaran nan dinilai adalah keahlian perusahaan,” ucap Setya dikutip dari keterangan tertulis.

Alasannya, Satya mengatakan pemerintah telah memberikan masa operasi produksi pada IUP selama 20 tahun. Sebelum memutuskan bakal memperpanjang IUP alias tidak, pemerintah menilai keahlian nan telah dihasilkan perusahaan. Hal ini sesuai Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.

Iklan

Peserta nan diundang dalam aktivitas ini adalah perwakilan badan-badan upaya nan masa bertindak IUP Operasi Produksi-nya bakal berhujung dalam waktu lima sampai satu separuh tahun. Satya berharap, para peserta dapat mengusulkan perpanjangan lebih sigap alias tidak melampaui dari pemisah waktu nan ditentukan untuk pengajuan perpanjangan.

Sosialisasi nan dihadiri oleh 27 badan upaya pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam ini juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Acara ini bermaksud untuk meningkatkan efektifitas proses perizinan, termasuk proses pengajuan dan publikasi perpanjangan IUP Mineral Logam.

Pilihan Editor: Jokowi Resmikan Smelter Freeport Indonesia di Gresik, Apa Gunanya Smelter?




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten nan dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.


 

Video Pilihan


KPK Berupaya Cegah Korupsi pada Tata Kelola Pertambangan di NTB

12 jam lalu

Kasatgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria (kanan), bersalaman dengan Pj Gubernur NTB, Hassanudin (kiri), usai Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penataan Izin Usaha Pertambangan di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPDSM), Kota Mataram, Jumat, 4 Oktober 2024.
KPK Berupaya Cegah Korupsi pada Tata Kelola Pertambangan di NTB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V mengadakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penataan Izin Usaha Pertambangan di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPDSM), Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Jumat kemarin, 4 Oktober 2024.


Perseteruan Kadin Berlanjut, Kubu Anindya Bakrie Bantah Arsjad Rasjid: Tidak Ada Munas setelah Pelantikan Prabowo

16 jam lalu

 Tempo/Oyuk Ivani Siagian dan TEMPO/Ilham Balindra)
Perseteruan Kadin Berlanjut, Kubu Anindya Bakrie Bantah Arsjad Rasjid: Tidak Ada Munas setelah Pelantikan Prabowo

Perseteruan di tubuh Kadin terus berlanjut. Kubu Anindya Bakrie bantah pernyataan Arsjad Rasjid bahwa bakal ada Munas setelah pelantikan Prabowo-Gibran


Terkini: ESDM Buka Suara soal Rencana Prabowo Ganti Subsidi BBM Menjadi BLT, BBN Airlines Indonesia Segera Buka Rute Jakarta-Pontianak

1 hari lalu

Menteri Pertahanan nan juga Presiden terpilih Prabowo Subianto saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Prabowo Subianto menghadiri rapat terakhir sebagai Menteri Pertahanan dengan Komisi III DPR RI periode 2019-2024 nan beragendakan pengambilan persetujuan terhadap 5 RUU kerjasama bagian Pertahanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terkini: ESDM Buka Suara soal Rencana Prabowo Ganti Subsidi BBM Menjadi BLT, BBN Airlines Indonesia Segera Buka Rute Jakarta-Pontianak

Kementerian ESDM merespon rencana Presiden Terpilih Prabowo Subianto menggantikan subsidi BBM dengan Bantuan Langsung Tunai alias BLT.


Prabowo bakal Ganti Subsidi BBM Menjadi BLT, Kementerian ESDM: Meningkatkan Daya Beli Masyarakat

1 hari lalu

Konsumen mengisi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di SPBU di area Jalan Panjang, Jakarta, Jumat 30 Agustus 2024. .Prabowo Subianto berencana ubah subsidi BBM menjadi BLT. TEMPO/Tony Hartawan
Prabowo bakal Ganti Subsidi BBM Menjadi BLT, Kementerian ESDM: Meningkatkan Daya Beli Masyarakat

Prabowo berencana ubah subsidi BBM menjadi BLT. Kementerian ESDM mengatakan pendapat itu untuk meningkatkan daya beli masyarakat.


KPK Gelar Rapat Koordinasi Soal Tata Kelola Pertambangan dengan Pemprov NTB

2 hari lalu

 Humas KPK.
KPK Gelar Rapat Koordinasi Soal Tata Kelola Pertambangan dengan Pemprov NTB

KPK menggelar rapat koordinasi soal perbaikan tata kelola pertambangan dengan Pemprov NTB selama dua hari.


Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Rp 12.633 per Liter dan Bioetanol Rp 14.144 per Liter di Oktober 2024

3 hari lalu

Pegawai mempersiapkan kendaraan berbahan bakar B40 sebelum uji jalan di Jakarta, Rabu 27 Juli 2022. Uji jalan kendaraan tersebut menggunakan dua bahan bakar ialah B40 (60 persen solar dan 40 persen biodiesel) dan B30D10 (60 persen solar, 30 persen biodiesel dan 10 persen diesel biokarbon) nan bermaksud untuk mendapatkan rekomendasi teknis pada kendaraan bermesin diesel sebelum diaplikasikan secara luas. Tempo/Tony Hartawan
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Rp 12.633 per Liter dan Bioetanol Rp 14.144 per Liter di Oktober 2024

Kementerian ESDM telah menetapkan Harga Indeks Pasar (HIP) bahan bakar nabati jenis biodiesel dan bioetanol bulan Oktober 2024


Penyidik KPK Periksa 5 Saksi Kasus IUP di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

3 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi bakal menganalisis hasil penjelasan nan disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan duit milik pribadi alias milik negara mengenai laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa akomodasi mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat berbareng istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
Penyidik KPK Periksa 5 Saksi Kasus IUP di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

KPK periksa 5 saksi itu untuk mendalami proses pemberian IUP di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan peran mereka dalam pemberian IUP tersebut.


ESDM Terbitkan Aturan Terbaru untuk Tarik Investasi Hulu Migas, Ada soal Bagi Hasil?

4 hari lalu

Pekerja melakukan pengecekan pompa angguk nan beraksi di Lapangan Duri, nan merupakan salah satu lapangan injeksi uap terbesar di bumi di Blok Rokan, Riau, Jumat 19 Agustus 2022. PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) nan telah setahun mengelola Blok Rokan sukses mencatatkan tingkat produksi rata-rata sekitar 162 ribu BOPD (barel minyak per hari) bulan berjalan, jauh lebih baik dibandingkan prediksi sebesar 142 ribu BOPD jika tidak melakukan aktivitas masif dan garang serta lebih tinggi daripada nomor produksi saat alih kelola sebesar 158,5 ribu BOPD, dan juga sukses memperpendek waktu pengeboran hingga produksi awal alias Put On Production (POP) dari 15-22 hari menjadi 15 hari untuk area operasi Sumatra Light Oil (SLO) dan dari 35-40 hari menjadi 15 hari untuk area operasi Heavy Oil (HO). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ESDM Terbitkan Aturan Terbaru untuk Tarik Investasi Hulu Migas, Ada soal Bagi Hasil?

Kementerian ESDM menerbitkan izin terbaru mengenai perjanjian bagi hasil migas untuk meningkatkan daya tarik investasi migas di Indonesia.


Mayoritas Ekspor Komoditas Tambang Naik Harga

4 hari lalu

Ilustrasi ekspor bauksit. Shutterstock
Mayoritas Ekspor Komoditas Tambang Naik Harga

Kemendag mencatat kebanyakan komoditas produk tambang naik harga. Hal ini berpengaruh pada penetapan HPE dan BK produk tambang.


Sidang Harvey Moeis, Saksi Sebut PT Timah Tak Pernah Larang Masyarakat Menambang di IUP Miliknya

5 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin upaya pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis (ketiga kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 September 2024. Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan delapan orang saksi diantaranya Piter Cianita, Suwito Gunawan, Tamron dan Rosalina. ANTARA FOTO/Fauzan
Sidang Harvey Moeis, Saksi Sebut PT Timah Tak Pernah Larang Masyarakat Menambang di IUP Miliknya

Saat menjadi saksi untuk terdakwa Harvey Moeis, Suwito Gunawan namalain Awi, menyebut PT Timah Tbk tidak pernah melarang masyarakat menambang di IUP-nya.


Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis