Baru Ada 5 Perusaan Kripto Berizin Resmi Jelang Batas Waktu Pendaftaran, Bappebti: Banyak Penyesuaian

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Batas akhir pendaftaran izin Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) ditutup pada 16 Oktober 2024 mendatang. Namun, hingga sekarang baru ada lima perusahaan nan secara resmi mendapat izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti).

Kepala Bappebti, Kasan, mengungkapkan pelaku upaya mata uang digital tetap melakukan sejumlah penyesuaian. Pasalnya, kata dia, ada sejumlah aspek baru nan diatur dalam Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bappebti Nomor Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

“Pelaku upaya perlu melakukan beberapa penyesuaian seperti terkoneksi secara sistem dengan Dukcapil serta integrasi dengan sistem bursa, kriling, dan depository,” ujarnya kepada Tempo, Jumat, 4 Oktober 2024.

Selain itu, dia menegaskan bahwa hubungan dan integrasi sistem itu kudu bertindak secara langsung. Artinya tidak boleh dengan sistem pass through.

Hingga Jumat, lima perusahaan nan sudah resmi mendapat izin ialah PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Santosa Cemerlang (PLUANG), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto), dan PT. Tiga Inti Utama (TRIV).

Iklan

Selain itu, Kasan mengatakan 13 perusahaan lainnya telah memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) dan saat ini dalam proses menjadi PFAK. Sisanya, ada calon 19 calon pedagang nan baru dalam proses memperoleh SPAB maupun SPAK.

Kasan menambahkan, bagi perusahaan nan tidak mengusulkan permohonan sebagai PFAK sampai pemisah waktu nan ditentukan, maka tanda daftar bakal dibatalkan dan tidak berlaku. Namun, tidak menutup kesempatan bagi perusahaan untuk menyusul dengan mengusulkan permohonan sebagai PFAK.

“Prosesnya didahului dengan mendapatkan SPAB dan SPAK di Bursa Kripto dan Lembaga Kliring Aset Kripto,” katanya.

Pilihan Editor: OJK Akan Buka Lowongan Pengawas Kripto

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis