Bima Arya Ungkap Cerita di Balik Polemik 15 Tahun GKI Yasmin

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Eks Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengungkap cerita di kembali proses peresmian Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pengadilan alias biasa dikenal GKI Yasmin nan sempat berpolemik selama 15 tahun.

Bima menjelaskan pembangunan gereja tersebut sempat ditolak masyarakat lantaran ada rumor beredar bahwa ada upaya kristenisasi dalam pembangunan rumah ibadah tersebut.

Oleh lantaran itu, dia menyebut pertemuan umum dan informal dengan masyarakat kudu dilalui untuk meluruskan rumor tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena itu, perlu waktu nan tidak sebentar. Dan pertemuan nan enggak sedikit. Ya jika saya hitung mungkin ada lebih dari 100 pertemuan. Mulai dari pertemuan nan besar, serius di tempat-tempat nan resmi," kata Bima dalam wawancara Podcast What the Fact! Politics CNNIndonesia.com, Senin (8/7).

Ia pun menegaskan letak pembangunan GKI Yasmin nan sempat beranjak bukan sekadar lantaran penolakan masyarakat mengenai kristenisasi.

Bima menyebut penduduk mau letak pembangunan gereja dipindah lantaran trauma bakal bentrok sosial nan kerap muncul.

"Yang ada adalah kemudian penduduk di tempat nan tadinya bakal didirikan gereja. Itu nan merasa tidak nyaman. Kalau di tempat itu selalu ada aksi, ada demo gitu," jelas dia.

Pemerintah akhirnya memutuskan pembangunan GKI Yasmin dipindah tak jauh dari letak awal untuk menyelesaikan polemik.

Ia pun menjelaskan pemindahan letak itu menjadi keputusan krusial hingga akhirnya GKI Yasmin dapat dibangun tanpa hambatan berarti.

"Ya akhirnya pihak gereja siap. Setelah dibentuk tim tujuh, ya udah kita ikut aja kesepakatan bersama. Ketika ada opsi kemudian pindah ke tempat nan enggak jauh dari situ. Nah itu langsung disepakati. Dan itulah turning point alias titik baliknya," ujar dia.

Pemerintah meresmikan GKI Pengadilan alias biasa dikenal GKI Yasmin pada 9 April 2023 lalu. Peresmian gereja ini telah diperjuangkan jemaat melalui proses panjang selama 15 tahun terakhir.

Pada 19 Juli 2006, Pemerintah Kota Bogor menerbitkan IMB dengan Nomor: 645.8-372/2006 untuk pembangunan rumah ibadah atas nama GKI Pengadilan (Yasmin).

Namun, lima tahun kemudian, tepatnya pada 11 Maret 2011, Pemkot Bogor menarik izin tersebut lewat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 645.45-137 Tahun 2011.

Pencabutan itu diambil dengan dalih penolakan dari penduduk sekitar. Warga menuding salah satu syarat pendirian GKI Yasmin telah dipalsukan.

Keputusan itu sekaligus menindaklanjuti hasil rapat Musyawarah Pimpinan Daerah (MUSPIDA) Kota Bogor pada tanggal 24 Januari 2011.

Lalu, pada 5 Juli 2012 Pemkot Bogor menawarkan rencana relokasi kepada Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode Gereja Kristen Indonesia (BPMS GKI). Tawaran itu merujuk pada surat Nomor 452.1/1845-Huk perihal Tawaran Rencana Relokasi GKI Taman Yasmin.

(mab/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional