Blak-blakan Masalah Budidaya Udang, Luhut Minta Kasus Karimunjawa Tak Terulang

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyinggung lagi masalah tumpang tindih patokan dalam industri budidaya udang di Indonesia. Kasus pencemaran lingkungan oleh pengelola sebuah tambak udang di Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, dijadikan contoh nan mengenai dengan masalah tersebut.

"Kasus tambak udang di Karimunjawa beberapa waktu lampau menjadi pembelajaran dalam menyusun kebijakan nan efektif bagi kita semua," kata Luhut melalui unggahan di akun resmi IG miliknya. @luhut.pandjaitan, pada Kamis, 16 Mei 2024.

Masyarakat di Karimumjawa sebelumnya mengadu kepada pemerintah soal pencemaran lingkungan nan ditimbulkan sebuah tambak udang. Kasus semakin disoroti lantaran penduduk lokal nan menolak operasional tambak itu justru diintimidasi, seperti nan dialami aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits Tangkilisian.

Ketika memimpin rapat koordinasi perbaikan tata kelola industri budidaya udang di Bali, Luhut meminta otoritas mengenai mengidentifikasi masalah perizinan, zonasi, serta daya dukung lingkungan nan berpotensi memicu bentrok alam dan sosial.

"Sehingga persoalan klasik seperti ini tidak terulang di wilayah lainn," ujar dia.

Luhut mengingatkan soal pentingnya standarisasi pungutan wilayah agar tidak memberatkan petambak udang. Ada juga pengarahan soal penyederhanaan perizinan budidaya tambak udang, serta pengawasan teknik budidaya nan ramah lingkungan.

Iklan

Dia mendorong pembentukan tim untuk pengawasan dan penegakan hukum. Tim nan sama kudu membantu proses manajemen tambak udang nan izinnya belum lengkap, serta sertifikasi Cara Budidaya Ikan nan Baik (CBIB). Penyusunan rencana besar alias master plan letak tambak udang nasional juga dianggap krusial.  

Menurut Luhut, pembahasan soal budidaya udang tak berfaedah jika tetap ada ego sektoral di kalangan kreator kebijakan. Artinya, patokan antar lembaga tak boleh saling bertentangan. "Selama niat kita adalah memberikan kesejahteraan untuk masyarakat, kita tidak perlu ragu.”

Satuan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dugaan perusakan lingkungan Taman Naional Karimunjawa pada20 Maret 2024. Salah satu tersangka, SL, adalah penduduk Kota Surabaya. Tiga orang lainnya, ialah S, TS, serta MSD merupakan penduduk Kabupaten Jepara.

"Penetapan tersangka kepada empat pelaku ini agar ada pengaruh jera dan menjadi perhatian bagi pelaku lainnya,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, melalui keterangan tertulis.

RIRI RAHAYU | JAMAL ABDUN NASR

 Pilihan Editor: Kemenhub Bebastugaskan Kepala Bandara Wilayah X Merauke nan Tersandung Dugaan KDRT

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis