BNI Siapkan Langkah Antisipasi Kerugian Soal Rencana Prabowo Hapus Utang Petani dan Nelayan

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. melakukan beberapa persiapan mengenai dengan rencana Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden mengenai pemutihan utang petani dan nelayan. Sekretaris Perusahaan BNI, Okki Rushartomo mengatakan salah satu antisipasi nan dilakukan ialah dengan membentuk pencadangan kerugian penurunan nilai alias CKPN.

“Membentuk CKPN nan cukup untuk angsuran bermasalah di semua segmen termasuk debitur UMKM sesuai kebutuhan,” kata Okki kepada Tempo, Selasa, 29 Oktober 2024.

Sebagai informasi, CKPN adalah penyisihan nan dibentuk andaikan nilai tercatat aset finansial setelah penurunan nilai kurang dari nilai tercatat awal. CKPN biasanya dibuat untuk menghindari potensi kegagalan upaya nan dapat dialami oleh bank andaikan debitur betul-betul tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar.

Di sisi lain, Okki mengatakan saat ini BNI tetap menunggu patokan turunan nan bakal menjadi petunjuk pelaksanaan. Menurutnya, rencana pemerintah melakukan hapus tagih pinjaman UMKM petani dan nelayan diharapkan berakibat positif terhadap pertumbuhan ekonomi. Pasalnya, memungkinkan mereka untuk mendapatkan kembali sumber pendanaan dari bank. Terutama bagi debitur UMKM nan jatuh ke non performing loan (NPL) disebabkan oleh force majeure (bencana) alias terdampak Covid-19. “Kebijakan BNI dalam hapus kitab dan hapus tagih kudu melalui pertimbangan mendalam agar tidak terjadi moral hazard,” ujarnya.

Selain itu, Okki mengatakan BNI telah melakukan transformasi pada segmen UMKM untuk siap tumbuh sehat di masa nan bakal datang. Caranya dengan melakukan inisiatif strategi pada improvement risk management dan credit underwriting process.

Iklan

Sebelumnya, Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan rencana publikasi Peraturan Presiden mengenai pemutihan utang petani mencakup jutaan orang dalam Dialog Ekonomi Kadin berbareng Pimpinan Dewan Kadin Indonesia di Menara Kadin, Jakarta, pada Rabu, 23 Oktober 2024. Menurutnya, Perpres ini sedang disusun oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.

Berdasarkan hasil analisisnya, adik Prabowo Subianto itu menyatakan bahwa jutaan petani dan nelayan tetap terbebani oleh utang lama nan berakar dari krisis moneter nan pernah melanda Indonesia. Diperkirakan terdapat sekitar lima hingga enam juta petani dan nelayan nan tetap mempunyai utang tersebut.

Menurut Hashim, petani dan nelayan dengan utang tersebut sekarang kesulitan untuk kembali mengakses pinjaman dari perbankan. Setiap kali info mereka tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengajuan mereka langsung ditolak.

Pilihan editor: Nusron Wahid Ungkap 3 Unsur Mafia Tanah: Orang Dalam, Pemborong, dan Pendukung

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis