Mendag Rilis Aturan Baru Tentang Perdagangan Antarpulau, Simak Isinya

Sedang Trending 2 jam yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan alias Mendag Budi Santoso menerbitkan revisi patokan tentang perdagangan antarpulau. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 27 tahun 2024 itu mengatur integrasi perdagangan dalam negeri khususnya melalui jalur laut alias sungai.

Salah satu nan diatur dalam Permendag terbaru ini adalah pelaporan upaya lewat arsip Pemberitahuan Perdagangan Antarpulau Barang (PAB). Seluruh peralatan nan diperdagangkan antarpulau wajib dilengkapi PAB. “Dengan Permendag ini kita lebih mudah untuk pengaturan peralatan dan distribusinya,” ujar Budi Santoso seusai sosialisasi di Hotel Movenpick Jakarta, Selasa, 26 November 2024.

Pemilik muatan alias cargo owner wajib melampirkan PAB atas seluruh peralatan ekspor dan impor nan diperdagangkan antarpulau. Lampiran PAB disampaikan kepada menteri melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Permendag ini bakal bertindak dalam 90 hari setelah diundangkan, ialah mulai 1 Februari 2025. Budi memaparkan ada empat tujuan dari publikasi Permendag  27 tahun 2024 ini. Pertama, mengintegrasikan proses upaya penyampaian daftar muatan alias manifest domestik lewat PAB. Kedua, menghilangkan plagiatisme pelaporan dan menciptakan satu info nasional perdagangan antarpulau.

Selanjutnya untuk menciptakan kepatuhan pelaku upaya dalam melakukan pelaporan PAB. Tujuan lain adalah untuk meningkatkan pengawasan khususnya untuk perdagangan peralatan tertentu, seperti komoditas mineral dan batu bara dan peralatan hasil sumber daya alam lainnya. 

Dalam Pasal 2 Permendag 27 disebutkan patokan ini dibuat untuk mengintegrasikan perdagangan domestik. Tujuannya menjaga  keseimbangan  antardaerah  yang  surplus dan wilayah nan minus dan memperkecil kesenjangan nilai antardaerah. Sistem pelaporan nan terpusat diharapkan bisa mencegah masuk dan beredarnya peralatan selundupan dari dan ke luar negeri.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis