Sleman, CNN Indonesia --
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY mengamankan seorang laki-laki berinisial Y (34), penduduk Turi, Sleman, nan diduga mengonsumsi dan mengedarkan narkotika jenis ganja dalam corak margarin alias olesan roti.
"Pelaku mempelajari langkah pengolahan ganja menjadi margarin dari YouTube untuk selai roti tawar," kata Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Andi Fairan, Senin (11/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi menuturkan, pemakaian ganja dalam corak olesan roti alias cannabis butter ini merupakan modus baru. Hasil pemeriksaan sejauh ini mengungkap bahwa margarin ganja dibuat untuk konsumsi pribadi pelaku.
Kendati, Andi menekankan tak menutup kemungkinan jika pelaku juga mengedarkan peralatan haram ini dalam corak olesan roti menimbang jumlah peralatan bukti nan diamankan petugas mencapai berat 1,1 kilogram.
"Kita patut menduga bahwa nan berkepentingan itu di samping dia sebagai kurir nan menyiapkan ganja kepada para pecandu narkotika di Jogja ini, juga mengemas model ganjanya melalui pembuatan margarin, sehingga mengalihkan perhatian," kata Andi.
"Kalau satu kilogram, patut diduga bahwa itu juga diedarkan kepada masyarakat Jogja (dalam corak olesan roti)," sambung Andi.
Pelaku sendiri ditangkap pada Sabtu (26/10) lampau saat hendak mengambil paket berisi ganja ini di sebuah pemasok ekspedisi, Jalan Magelang, Sleman.
Saat diinterogasi, Y nan berprofesi sebagai wirausaha ini telah bertransaksi sebanyak delapan kali dengan rata-rata berat ganja nan dipesan 1 kilogram. Kata Andi, selain untuk konsumsi pribadi, sebagian diedarkan di wilayah DIY.
Andi menambahkan, interogator BNNP DIY hingga saat ini tetap melakukan pendalaman, termasuk mengejar bandar ganja disebut pelaku berada di Medan, Sumatera, Utara.
Sementara itu Y nan dihadirkan dalam sesi konvensi pers ungkap kasus ini mengilustrasikan langkah dirinya mengolah ganja kering menjadi olesan roti.
"Saya menyiapkan panci dan margarin di atas kompor, saya aduk-aduk lampau saya masukan ganja kering," ungkap Y.
Selanjutnya, kata Y, minyak hasil campuran margarin dan ganja tersebut dipindahkan ke dalam sebuah toples dan dibiarkan membeku.
"Setelah itu bisa digunakan untuk selai roti," ucapnya.
Saat ini peralatan bukti berupa ganja kering milik Y telah dimusnahkan jejeran BNNP DIY.
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakanjeratan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Pelaku juga dikenakan Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun tahu dan denda paling banyak Rp8 miliar.
(kum/kid)
[Gambas:Video CNN]