Bocah 6 Tahun di Pontianak Ditemukan dalam Karung, Dibunuh Ibu Tiri

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Bocah berumur enam tahun, Ahmad Nizam Alfahri, ditemukan tewas di dalam karung di Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kalimantan Barat (Kalbar), Kamis (22/8) sekitar pukul 19.05 WIB.

Temuan jasad bocah itu terjadi setelah sebelumnya Ahmad diduga menjadi korban penculikan.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Raden Petit Wijaya menyebut berasas penyelidikan korban selanjutnya diketahui dibunuh oleh Ibu tirinya, Iftahurrahman (24).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petit menjelaskan peristiwa itu bermulai saat korban pulang ke rumah pada Senin (19/8) sekitar pukul 11.00 WIB. Korban tiba-tiba dimarahi oleh pelaku tanpa argumen jelas.

"Korban dimarahi oleh pelaku dan dalam keadaan hujan deras, korban juga dikunci di laman belakang rumah, tidak boleh masuk rumah dan tidak diberi makan," jelas Petit dilansir detikcom, Sabtu (24/8).

Korban kemudian baru dibolehkan masuk rumah oleh pelaku pada pada, Selasa (20/8) pukul 11.00 WIB. Pelaku nan memandang anak tirinya dalam keadaan lemas kemudian mengizinkan Ahmad masuk ke rumah untuk mandi.

"Saat memandang korban melangkah dalam keadaan lemas dan sempoyongan, pelaku tidak sabar dan mendorong korban di depan bilik mandi, hingga korban terjatuh dan kepala korban terbentur ubin lantai bilik mandi," jelasnya.

Namun setelah mandi, tiba-tiba kondisi kesehatan korban menurun lantaran tidak diberi makan. Saat pelaku keluar bilik dan memandang korban sudah susah bernapas, lampau pelaku mencoba memberikan support pernapasan ialah dengan langkah meniup mulut dan menekan dada korban.

Saat itu, lanjut Petit, kondisi napas korban mulai teratur. Namun tidak berselang lama, korban kembali susah bernapas hingga pelaku kembali memberi napas support berkali-kali.

"Ketika pelaku mendekati korban dan hendak membantunya untuk memberikan support pernapasan kembali, pelaku mendapati korban sudah tidak bernapas lagi," ujarnya.

Pelaku nan panik memandang korban tidak bernyawa lagi, kemudian menyeret jasad korban ke belakang rumah. Saat itulah mayit korban dibungkus plastik dan dimasukkan dalam karung.

"Pelaku langsung membungkus tubuh korban dengan beberapa plastik dan kemudian memasukkan tubuh korban ke dalam karung nan sudah dipersiapkan, serta menyeret dan mendorong tubuh korban ke dalam celah antara tembok rumah pelaku dan tetangga sebelah/dinding rumah orang lain," jelas Petit.

Petit menyebut korban sebelumnya sempat diduga diculik oleh OTK. Hal itu diduga setelah ayah kandung korban pulang ke rumah pada Rabu (21/8). Namun ayah korban berprasangka lantaran tidak mendapati anaknya. Pelaku lantas mendusta kepada suaminya bahwa korban sudah dijemput oleh dua orang tidak dikenal.

"Pelaku beralibi bahwa korban sudah diberikan kedua orang laki-laki nan disuruh oleh ayah korban untuk menjemput korban. Mendapatkan penjelasan seperti itu dari pelaku, ayah korban percaya dan menganggap bahwa korban telah diculik," jelas Petut.

Ayah korban kemudian melaporkan ke Mapolda Kalbar atas dugaan penculikan. Namun polisi justru kesulitan melakukan penyelidikan lantaran tidak ada bukti.

Belakangan, ayah korban mendapat telepon dari mertuanya nan menginformasikan bahwa korban telah meninggal.

Ayah kandung korban pun melakukan pencarian hingga mendapati adanya aroma menyengat di samping rumah. Mayat korban pun ditemukan di dalam karung di rumahnya di Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kamis (22/8) sekitar pukul 19.05 WIB.

"Setelah dibuka akhirnya terlihat sepasang kaki mini nan terbungkus oleh plastik warna hitam dan hijau, dan betul adanya bahwa kaki itu adalah kaki anak kandungnya," paparnya.

Ayah kandung korban kemudian melaporkan temuan itu hingga ibu tiri korban ditangkap. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menganiaya korban hingga tewas dan menyembunyikan mayatnya di dalam karung.

"Pelaku sekaligus mengakui membungkus mayit korban menggunakan plastik dan karung sampai dengan menyembunyikan mayit korban di celah tembok samping bagian dalam rumahnya," ungkap Petit.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam balasan penjara 15 tahun dan denda Rp 3 miliar.

(khr/sfr)

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional