ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Kamis, 26 Sep 2024 18:41 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Kepala Badan Sejarah Indonesia DPP PDIP Bonnie Triyana angkat bunyi soal keputusan KPU nan menetapkan dirinya sebagai caleg DPR RI terpilih dari PDIP untuk menggantikan Tia Rahmania.
Surat Keputusan KPU Nomor 1368/2024 memutuskan Bonnie sebagai caleg terpilih PDIP dari Dapil Banten I menggantikan Tia. Nama terakhir diganti usai dipecat PDIP lantaran terbukti melakukan penggelembungan suara.
Bonnie mengaku awalnya dia menggugat petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Dapil Banten I atas dugaan penggelembungan suara. Hasilnya, delapan PPK dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman administrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Delapan PPT terbukti bersalah gelembungkan suara, diberi hukuman administrasi. Kenapa Tia tak disebut, lantaran gugatnya itu penyelenggara pemilu," kata Bonnie saat dihubungi, Kamis (26/9).
Sehari usai putusan KPU tersebut, Bonnie kemudian melayangkan gugatan ke Mahkamah Partai. Sebab, perselisihan pemilihan antar sesama partai kudu diselesaikan internal.
"Mei, tanggal 13, 14, bawa langsung ke Mahkamah Partai. Itu panjang sidangnya. Mahkamah Partai memutus sekitar bulan Agustus," katanya.
Bonnie dan Tia merupakan caleg DPR asal PDIP dari Dapil nan sama di Banten I meliputi wilayah Kabupaten Pandeglang dan Lebak. Berdasarkan kalkulasi bunyi KPU, Bonnie sempat dinyatakan kalah dengan perolehan bunyi 36.516 alias selisih sekitar 1.200 bunyi dari Tia dengan 37.359 suara.
Meski begitu, hasil pemeriksaan Mahkamah Partai, Tia terbukti melakukan penggelembungan bunyi hasil pileg. Bukan hanya kandas dilantik sebagai personil DPR, Tia juga sekarang sudah diberhentikan sebagai kader.
(thr/DAL)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.