TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo namalain Jokowi telah menekan patokan perubahan sistem kelas di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial alias BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) nan mulai bertindak Juni 2025 nanti.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial alias BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menjelaskan sebenarnya ada empat pengertian dari KRIS nan tetap dibahas berbareng dengan Dewan Perwakilan Rakyat alias DPR, maupun lembaga terkait.
Ali berujar tetap ada waktu setahun untuk obrolan dan memunculkan empat pemahaman tersebut, sebelum ditetapkan. “Nah KRIS nan mana (yang dipilih) dari empat itu?” kata dia di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Mei 2024.
BPJS Kesehatan, kata Ali, tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan jenis KRIS nan bakal digunakan. “Berbasis pertimbangan itu, memutuskanlah apa nan menjadi manfaat, tarif dan berapa iurannya,” ucapnya.
Oleh lantaran itu, senada dengan ucapan Menteri Kesehatan Budi Gunardi sebelumnya, Ali menegaskan tak ada penghapusan kelas BPJS Kesehatan.
Ali mengungkap, nan terjadi saat ini adalah pengertian kelas 1 hingga 3 di lapangan saat ini. Misalnya, ada bilik kelas 3 nan ber-AC, tapi ada juga nan penerapannya di lapangan tidak tertib, namalain pasang surut. “Mau-maunya (rumah sakit) sendiri,” ucapnya.
Begitu juga dengan akomodasi kelas 1 dan 2 BPJS Kesehatan. Oleh lantaran itu diperlukan standarisasi dengan 12 kriteria seperti nan tercantum dalam Undang-Undang.
Iklan
Secara rinci, Ali menjelaskan empat pengertian KRIS dalam bukunya nan baru diluncurkan hari ini, Jumat, 17 Mei 2024, dengan titel Prinsip Dasar Sistem Jaminan Sosial dan Asuransi Kesehatan.
Pertama, KRIS adalah 1 kelas standar rawat inap. Kedua, seperti nan pernah dibahas di tingkat menteri, KRIS bisa diinterpretasikan bahwa ada 2 kelas standar rawat inap, ialah penerima support iuran (PBI) dan non-PBI.
Ketiga, standar seperti nan dipahami banyak kalangan, bahwa ada 3 kelas standar. Yaitu standar kelas 1, 2, dan 3. Di mana, standar kelas 3 masuk dalam kelas standar PBI.
BPJS memperbolehkan kelas 3 jika mau naik kelas. Caranya membeli asuransi kesehatan tambahan, dan alias bayar selisih sendiri nan kudu dibayar.
Teerakhir, KRIS dapat diartikan bahwa kelas standar rumah sakit adalah rumah sakit tanpa kelas, ialah dalam rumah sakit tersebut hanya ada satu jenis kelas rawat inap.
Pilihan Editor: Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, nan Kaya Tetap Bantu nan Miskin