TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex, Iwan Setiawan bertandang ke Kementerian Perindustrian pada Senin, 28 Oktober 2024. Kunjungan ini dilakukan menyusul berita pailitnya PT Sritex.
Iwan mengiyakan pertanyaan wartawan mengenai Peraturan Menteri Perdagangan alias Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan pengaturan Impor telah mengganggu operasional industri tekstil di Indonesia secara menyeluruh.
“Begini jika Permendag 8 itu kan masalah klasik nan sudah tahu semuanya.Lihat saja pelaku tekstil ini. Banyak nan kena dan terdisrupsi terlalu dalam. Jadi sangat signifikan,” kata Iwan ketika ditemui di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan.
Apa Saja Isi Permendag 8?
Pada awal 2024, Kemendag telah melakukan sosialisasi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Direktur Impor Kementerian Perdagangan (Kemendag) Arif Sulistiyo menjelaskan ada 11 komoditas nan mengalami perubahan ketentuan peralatan nan dilarang/larangan alias dibatasi/pembatasan (lartas) dari patokan sebelumnya, ialah elektronik, obat tradisional, kosmetik, perbekalan rumah tangga, dasar kaki hingga katup.
Arif menyebut perubahan ketentuan impor itu adalah pada Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ketentuannya kudu mengusulkan perizinan impor (PI) dan laporan surveyor (LS) ke Kemendag, namun, dalam Permendag Nomor 8 menjadi peralatan bebas impor.
"Kemudian relaksasi nan kami berikan andaikan semula PI berupa pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sekarang menjadi tanpa pertek. Selain itu, jika di Permendag 36 semula hanya dapat diimpor importir nan usahanya dijual kembali alias API-U menjadi bisa diimpor, baik importir produsen (API-P) alias importir APIP-P," kata Arif dalam sosialisasi daring di channel YouTube Dirgen Daglu pada Selasa, 21 Mei 2024.
Bos Sritex Sebut Operasional Berjalan Lancar
Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, menegaskan bahwa aktivitas operasional perusahaan tekstil tersebut tetap berjalan normal, meski Pengadilan Niaga Kota Semarang telah memutuskan status pailit pada 23 Oktober lalu.
“Operasional kami melangkah normal,” ujar Iwan.
Iklan
Ia menambahkan, sekitar 50.000 tenaga kerja Sritex tetap antusias dalam menghadapi tantangan ini. Menurutnya, seluruh pihak di perusahaan, mulai dari dewan hingga karyawan, kudu memupuk semangat nan kuat agar bisa memperkuat di tengah situasi susah ini.
“Kita kudu punya spirit, terutama saat ini spirit-lah nan kudu kita kuatkan,” imbuhnya.
Dalam pertemuannya dengan Menteri Perindustrian, Iwan mengungkapkan bahwa pihaknya sedang merancang strategi untuk menyelamatkan perusahaan. Menteri Perindustrian, jelas Iwan, memberikan pengarahan agar operasional Sritex terus melangkah meski dalam kondisi pailit.
“Arahan dari Pak Menteri, operasional kudu tetap melangkah dengan baik,” ucapnya.
Sebagai tindak lanjut, Manajemen Sritex mengusulkan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan pailit tersebut. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap kreditur, pelanggan, karyawan, dan pemasok.
“Kami menghormati putusan norma ini dan bakal berupaya secepat mungkin melakukan konsolidasi internal serta dengan seluruh stakeholder,” kata Manajemen Sritex dalam pernyataan resminya, Jumat, 25 Oktober 2024.
Presiden Prabowo Subianto juga telah menginstruksikan empat kementerian—Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Ketenagakerjaan—untuk mengambil langkah-langkah guna melindungi pekerja Sritex di tengah kondisi perusahaan nan dinyatakan pailit.
MICHELLE GABRIELA | OYUK IVANI SIAGIAN | DESTY LUTHFIANI
Pilihan Editor: Sritex Pailit, Jauh Hari Faisal Basri Pernah Ingatkan Bakal Terpuruknya Industri Tekstil