Bos OJK Beberkan Tiga Anak Haram Keuangan: Pinjol Ilegal, Investasi Bodong, Judi Online

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyebut ada sejumlah kerugian nan diakibatkan dari adanya digitalisasi keuangan. 

"Kita sering dengar, ada korban pinjaman online ilegal, investasi bodong. Belakangan juga kita sering dengar pengaruh gambling online," kata Mahendra dalam  acara Talkshow Edukasi Keuangan Bundaku (Ibu, Anak, dan Keluarga Cakap Keuangan) nan disiarkan melalui kanal YouTube OJK, Selasa, 25 Juni 2024.  "Ini adalah anak haram digital keuangan."

Kendati demikian, Mahendra menyadari bahwa ketiga perihal itu tidak bisa dihindari. Oleh lantaran itu, inklusi dan literasi finansial kudu diperkuat. Terutama, kata dia, untuk kalangan ibu. Menurut Mahar, kekuatan inklusi dan literasi finansial dari ibu bakal memberi daya tahan ke seluruh personil keluarga.

"Saya senang memandang tingkat literasi dan inklusi ibu-ibu di atas laki-laki," kata Mahendra. Hal ini salah satunya terlihat dari tingkat kedisiplinan dalam bayar angsuran UMKM nan diterima.

Kepala Ekskeutif Pengawas Perilaku Usaha, Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan tingkat literasi finansial kalangan wanita sudah mencapai 66,75 persen. Sedangkan inklusi keuangannya mencapai 76,08 persen.

Friderica menyebut nomor tersebut lebih tinggi daripada tingkat literasi finansial laki-laki sebesar 64,14 persen dan inklusi finansial 73,97 persen. Adapun, nomor tersebut didpat dari Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SLIK) 2023. 

"Untuk pertama kali tingkat literasi dan inklusi wanita lebih tinggi daripada bapak-bapaknya," kata Friderica. Senada dengan Mahendra, menurut Friderica, wanita nan terliterasi dan teredukasi bisa mengedukasi family agar melek keuangan.

Pilihan Editor: Bank Dunia Wanti-wanti Perpanjangan Bansos Bakal Naikkan Defisit Anggaran, Begini Perhitungannya

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis