TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengusahaan alias BP Batam, Kepulauan Riau, berkomitmen menuntaskan investasi Rempang Eco City, termasuk penanganan akibat dari proyek tersebut.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait mengatakan pemerintah pusat telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.
Perpres Nomor 78 Tahun 2023 ini menjadi landasan norma dalam memberikan santunan dan relokasi, terhadap masyarakat nan terkena akibat pengembangan Rempang Eco-City.
"Berdasarkan Perpres Nomor 78 Tahun 2023, tidak ada ganti rugi tanah kepada penduduk terdampak. Namun dalam Perpres tersebut, bagi penduduk nan terdampak bakal mendapatkan santunan dan relokasi," kata Ariastuty dalam keterangan nan diterima di Batam, Sabtu, 25 Mei 2024.
Ia menjelaskan santunan nan didapatkan oleh penduduk berupa biaya hidup sebesar Rp1,2 juta per jiwa setiap bulannya, nan diberikan selama 12 bulan sejak penduduk terdampak menghuni kediaman sementara.
Tidak hanya biaya hidup, kata Ariastuty, penduduk terdampak juga diberikan biaya sewa rumah di kediaman sementara sebesar Rp1,2 juta per bulan untuk setiap family nan juga diberikan untuk selama 12 bulan.
"Ketika tiba di rumah sementara, setiap penduduk juga bakal diberikan support berupa paket sembako. Warga juga diberikan akomodasi mobilisasi peralatan secara cuma-cuma dari rumah asal ke rumah sewa dan kembali lagi rumah tetap di Tanjung Banun," kata dia.
Seluruh gedung hingga tanaman nan tumbuh juga dihitung oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Ia menjelaskan jika masyarakat mempunyai gedung nan nilainya lebih besar atas penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), bakal diberikan tambahan sesuai dengan selisih nilai rumah.
Iklan
"Sebagai contoh, jika masyarakat mempunyai rumah senilai Rp500 juta sesuai penilaian dari KJPP, maka BP Batam memberikan rumah jenis 45 senilai Rp135 juta, dan ditambah dengan duit sebesar Rp365 juta," ujar dia.
Tidak hanya rumah, dalam Perpres Nomor 78 Tahun 2023 itu juga disebutkan bahwa masyarakat mendapatkan sagu hati/ kompensasi atas pembukaan lahan, tanaman nan tumbuh hingga sarana usaha, seperti tambak, perahu hingga kandang ternak.
Selain itu, penduduk juga mendapatkan rumah jenis 45 di atas tanah 500 meter persegi dengan status kewenangan milik dan dibangun dengan area terpadu berupa klaster.
"Untuk di area perumahan, dilengkapi dengan sarana pendidikan lengkap, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Selanjutnya rumah ibadah hingga instansi pemerintahan (Camat, Lurah, Polsek, Koramil dan KUA)," kata Ariastuty.
Kemudian juga ada lapangan sepak bola, pasar, pelabuhan perikanan dan pariwisata, gedung pertemuan, listrik hingga air bersih, jalan lingkungan perumahan diaspal dengan ROW 8 meter.
"Kami bakal memberikan hak-hak nan semestinya diterima oleh masyarakat. Jadi hak-hak masyarakat ini sangat diperhatikan oleh BP Batam. Karena itu pengarahan langsung dari Kepala BP Batam, Muhammad Rudi," kata dia.
Pilihan Editor: Walhi Beberkan Kondisi Terkini di Pulau Rempang: Masyarakat Diadu Domba oleh Pemerintah