TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho memastikan saat ini pemerintah belum mulai memotong gaji pekerja. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, setiap pekerja dipungut iuran 3 persen nan 0,5 persen di antaranya ditanggung oleh pemberi kerja.
“Belum ada rencana mengeluarkan izin teknis nan memungkinkan BP Tapera mulai melakukan collection atas simpanan peserta nan baru," ujar Heru dalam konvensi pers di Kantor BP Tapera, Jakarta Selatan. Rabu, 5 Juni 2024.
Heru menjelaskan BP Tapera saat ini tetap berupaya meningkatkan kualitas tata kelola, baik internal, pengorganisasian, maupun upaya proses pengelolaan dananya. Peningkatan kualitas itu, kata dia, bermaksud untuk membangun kepercayaan masyarakat.
Sampai saat ini, Heru menyatakan BP Tapera baru mengelola duit dari dua sumber dana, ialah biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan biaya untuk peserta PNS eks-Bapertarum.
Heru juga mengatakan BP Tapera belum berencana memperluas segmentasi kepesertaan. Sebab, saat ini lembaganya tetap ditugaskan untuk membenahi tata kelola sebagai lembaga baru nan beroperasional selama lima tahun.
Pemerintah membikin ketentuan baru dengan mewajibkan potongan penghasilan untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi pegawai negeri sipil dan tenaga kerja swasta sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Iklan
Pasal 15 ayat (2) PP tersebut menyebut besaran simpanan peserta Tapera untuk peserta pekerja ditanggung berbareng oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Setiap pekerja wajib menjadi peserta Tapera, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), tenaga kerja swasta, dan pekerja berdikari (freelancer) nan tertuang dalam Pasal 7 PP Nomor 25 Tahun 2020.
Meski mendapat kritik, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menyatakan iuran Tapera tidak bakal ditunda. Menurut dia, peraturan itu memang belum berjalan. "Sejak ada perubahan Bapertarum ke Tapera, ada kekosongan dari 2020 ke 2024. Tidak ada sama sekali iuran, lantaran memang Tapera belum berjalan,” kata Moeldoko, Jumat, 31 Mei 2024.
Moeldoko menjelaskan Tapera bagi PNS bakal melangkah usai ada peraturan menteri dari Kementerian Keuangan. Namun, bagi pekerja swasta, iuran Tapera bakal diberlakukan setelah ada peraturan dari Menteri Ketenagakerjaan. Atas peraturan tersebut, pekerja wajib mengikuti Tapera. Jika tidak melaksanakannya, pekerja bakal mendapatkan sanksi.
Pilihan Editor: Besaran Iuran Tapera Ditetapkan dari Upah Minimum, Ini Daftar UMP 38 Provinsi di Indonesia