BP Tapera Beberkan Hitung-hitungan Kebutuhan 150 Penabung Mulia untuk Bantu 1 Orang MBR

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Bidang Pengerahan Dana Tapera Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Sugiyarto membeberkan hitung-hitungan  kebutuhan penabung mulia untuk membantu satu orang masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar bisa mempunyai KPR dengan kembang 5 persen.

Dalam hitungan BP Tapera, kata Sugiyarto, dibutuhkan 150 penabung mulia untuk membantu satu orang MBR tersebut. 

"Kenapa ini diwajibkan, lantaran inilah konsep gotong royong. Untuk bisa membantu satu MBR mempunyai akomodasi KPR dengan suku kembang 5 persen, maka dibutuhkan 150 orang penabung mulia," ujar Sugiyarto dalam obrolan daring di Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024, seperti dikutip dari Antara.

Untuk membantu satu orang MBR tersebut, kata dia, maka BP Tapera memerlukan masyarakat nan berpenghasilan di atas MBR sebanyak 150 orang. Asumsinya adalah mereka nan penghasilannya rata-rata Rp 5 juta per bulan dan menabung Tapera sebesar 3 persen alias Rp 150.000 per bulan.

"Kalau para penabung mulia nan mempunyai penghasilan di atas MBR tersebut mempunyai penghasilan sebesar Rp10 juta per bulan ke atas, mungkin cukup sedikit penabung mulia, seperti 100 orang penabung mulia," ujar Sugiyarto.

Ia kemudian menggarisbawahi prinsip gotong royong iniyang menjadi dasar kenapa para pekerja nan berpenghasilan di atas Upah Minimum Regional (UMR) alias lebih dan telah mempunyai rumah diwajibkan menjadi peserta Tapera.

"Kenapa orang nan sudah punya rumah 'diwajibkan' untuk menjadi peserta Tapera? Sebetulnya tidak juga diwajibkan, lantaran nan diwajibkan menjadi peserta Tapera hanya pekerja nan penghasilannya di atas UMR," tuturnya.

Jadi, kata dia, jika pekerja-pekerja nan penghasilannya di bawah UMR, tidak wajib menjadi peserta Tapera, tukang ojek, misalnya.

Iklan

"Pekerja nan wajib menjadi peserta Tapera adalah pekerja umum dan pekerja berdikari nan penghasilannya di atas UMR, contohnya para pekerja nan bekerja di bagian perbankan dan finansial mereka mempunyai penghasilan nan tinggi, mereka wajib menjadi peserta Tapera," kata Sugiyarto.

Adapun program Tapera berpendirian pada partisipasi masyarakat, namun tetap berkeadilan bagi penabung mulia.

Penabung mulia merupakan peserta Tapera non-MBR nan hanya mengambil faedah pengembalian simpanan beserta imbal hasil pemupukan dana, tanpa mengambil faedah perumahan Program Tapera.

Bagi masyarakat non MBR nan telah mempunyai rumah baik tempat tinggal alias objek investasi, maka biaya Tapera nan telah rutin disetorkan bisa dijadikan sebagai tabungan hari tua. Nantinya, faedah alias imbal hasil investasi Tapera bisa diambil kembali dalam jumlah sesuai setoran ditambah bunganya. Semuanya bisa diambil ketika peserta telah pensiun.

Saat ini BP Tapera tengah mengembangkan ekspansi faedah lainnya bagi peserta penabung mulia untuk meningkatkan benefit dalam kepesertaan Program Tapera.

Pilihan Editor: Terpopuler: Ada Ipar Jokowi di Komisaris BNI, Dana Tapera Disebut Bukan untuk IKN

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis