TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho merespons pertanyaan mengenai tanggungjawab iuran perumahan bagi pekerja nan sudah punya rumah. Saat ini BP Tapera sedang mengatur skema agar iuran dapat menguntungkan seluruh peserta.
Heru menyebut para peserta iuran nan sudah mempunyai rumah sebagai penabung mulia. Menurut dia setelah dikeluarkan patokan tanggungjawab iuran Tapera, Badan Pengelola saat ini sedang mengatur pengelolaan agar konsep keadilan dan pemanfaatan bisa dilaksanakan seluruh segmen peserta.
"Bukan hanya MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah), tapi juga penabung mulia, mau diapakan tabungan mereka nantinya, ini nan sedang kami atur," ujar Heru di Kantor BP Tapera, Senin, 10 Juni 2024.
Sebelumnya PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera mewajibkan potongan tambahan bagi seluruh pekerja pegawai negeri maupun swasta sebesar 3 persen dari total gaji. Pemotongan untuk iuran perumahan tersebut juga bertindak bagi masyarakat nan sudah mempunyai rumah.
Heru mengatakan penerapan patokan dan tanggungjawab tersebut tidak bakal dilakukan tergesa-gesa lantaran kudu memastikan kesiapan BP Tapera terlebih dahulu. Dengan mengatur tata kelola seiring berjalannya waktu diharapkan dapat membangun kepercayaan masyarakat.
Iklan
Agar pengelolaan biaya lebih transparan, BP Tapera juga bakal melakukan penerapan otomatisasi berbasis sistem. Aspek pengumpulan biaya ini dilakukan agar dipastikan biaya kondusif dan menguntungkan.
Heru juga menjelaskan faedah Tapera bagi MBR adalah agar mendapat rumah layak huni nan terjangkau dengan suku kembang murah ata jauh di bawah pasar saat ini nan 5 persen.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Aturan Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Dengan adanya izin ini, para pekerja swasta dan berdikari diwajibkan menjadi peserta Tapera. Aturan itu nan kemudian ramai dipersoalkan banyak pihak, baik dari para pekerja ataupun pemberi kerja.
Pilihan Editor: SPAI Desak Menteri Ida Tetapkan Ojol Menjadi Pekerja Tetap dan Bebas Tapera