TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah bakal mewajibkan pekerja lepas alias freelance untuk ikut program Tabungan Perumahan Rakyat alias Tapera. Namun, Badan Pengelola alias BP Tapera tetap menggodok ketentuan iurannya.
“Apakah tiga persen alias seperti apa, kami belum tetapkan. Kami sangat mengakomodasi masukan,” kata Sugiyarto dalam obrolan nan digelar virtual pada Selasa, 11 Juni 2024.
Pemerintah mewajibkan pekerja swasta dan pekerja berdikari nan memenuhi syarat untuk ikut program Tapera setelah Presiden Joko Widodo namalain Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021. Beleid tersebut merupakan revisi PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Pasal 5 dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 menyebutkan, peserta Tapera kudu berumur paling rendah 20 tahun alias sudah menikah ketika mendaftar. Pekerja juga kudu mempunyai penghasilan tetap setiap bulan minimal sebesar bayaran minimum. Namun, ketentuan bayaran minimum dapat dikecualikan bagi pekerja mandiri.
Setoran simpanan peserta adalah sebesar 3 persen dari gaji, upah, alias penghasilan per bulan. Pembayaran bagi pekerja ditanggung berbareng pengusaha sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen melalui pemotongan penghasilan alias upah. Sementara iuran bagi freelancer ditanggung dirinya sendiri.
“Pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan nan berkepentingan ke rekening biaya Tapera,” bunyi Pasal 20 ayat (2) PP Nomor 21 Tahun 2024.
Kemudian, Pasal 55 menyebut bahwa pekerja berdikari nan melanggar ketentuan mengenai tanggungjawab menjadi peserta bakal dikenai hukuman peringatan tertulis oleh Badan Pengelola (BP) Tapera. Peringatan tertulis diberikan sebanyak dua kali dengan jangka waktu masing-masing sepuluh hari kerja.
Sementara hukuman administratif bagi pengusaha lebih beragam. Mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, memublikasi ketidakpatuhan pemberi kerja, pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan izin usaha. Untuk besaran denda administratif nan dikenakan sebesar 0,1 persen setiap bulan dari simpanan nan wajib dibayarkan.
“Denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf c dikenakan sebesar 0,1 persen setiap bulan dari simpanan nan semestinya dibayar, nan dihitung sejak peringatan tertulis kedua berakhir,” tulis Pasal 56 ayat (2) huruf d PP tersebut.
Kebijakan Tapera pun menuai polemik. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono lampau mengatakan pemberlakuan kebijakan ini berkesempatan diundur jika ada usulan dari DPR.
"Jadi kalo misalnya ada usulan, apalagi DPR misalnya ketua MPR, untuk diundur, menurut saya, saya sudah kontak dengan Menteri Keuangan juga kami bakal ikut," ujar Basuki di Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024.
RIRI RAHAYU | ANDIKA DWI | ANTARA
Pilihan Editor: Disinggung Soal Tapera, Sri Mulyani Sebut Pemerintah Gelontorkan APBN Rp 228,9 Triliun untuk Perumahan Rakyat