BP Tapera Rancang Benefit bagi Penabung yang Tidak Ambil Kredit Rumah

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mewajibkan para pekerja menyisihkan tiga persen pendapatannya tiap bulan. Aturan itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat alias Tapera. Mereka nan terdaftar sebagai peserta bisa membeli, merenovasi, dan mendirikan rumah.

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan peserta nan yang sudah mempunyai rumah tetap wajib menabung. Mereka tetap mendapatkan faedah dari program tersebut.

“Jadi benefit utamanya untuk penabung nan tidak memanfaatkan akomodasi angsuran pemilikan rumah (KPR), masyarakat nan bukan berpenghasilan rendah (Non-MBR), alias kita sebut dengan penabung mulia, itu pengembalian pokok tabungan dan hasil pemupukannya,” kata dia dalam Konferensi Pers di Kantor Staf Presiden, Jumat, 31 Mei 2024.

Heru menjelaskan pemerintah saat ini sedang mengembangkan untung tambahan bagi penabung mulia. Manfaat tambahan itu bisa berupa potongan nilai unik pada merchant tertentu hingga kemudahan angsuran konsumsi di bank tertentu.

Ia menegaskan faedah Tapera baru difokuskan kepada kepemilikan rumah pertama bagi masyarakat nan berpenghasilan rendah alias MBR. Saat ini tetap ada skema pemanfaatan nan dikembangkan TB Tapera, ialah KPR, Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah alias KRR.

Namun, ke depan BP Tapera bakal merancang skema lain unik untuk penabung mulia, agar tak hanya mendapat hasil pemupukan. Heru menjelaskan argumen pemerintah tetap mewajibkan pekerja nan punya rumah untuk menabung. 

Ia menegaskan program itu mempunyai konsep menabung. Sesuai dengan Undang-Undang, penerapan program itu kudu dilakukan dengan prinsip gotong royong. “Pemerintah, masyarakat, nan punya rumah, bantu nan belum punya rumah, semua membaur,” ujarnya.

Iklan

Terlebih, Heru mengungkap Indonesia saat ini mengalami backlog alias kesenjangan antara kediaman nan dibangun dengan jumlah rumah nan dibutuhkan masyarakat. Heru menyatakan kesenjangan pemilikan rumah di Indonesia tetap sangat tinggi. “Saat ini di nomor 9,95 juta orang alias family tidak mempunyai rumah,” kata dia.

Sementara, keahlian pemerintah saat ini hanya bisa menyediakan sekitar 250 ribu rumah. Itu sudah termasuk dari beragam skema subsidi dan akomodasi pembiayaan lainnya. “Pertumbuhan demand setiap tahun, ini info statistik juga, 700 ribu sampai 800 ribu family baru belum punya rumah,” tuturnya.

Adapun menurut peraturan, program ini bakal melangkah di tahun 2027. Peserta penerima faedah dari Tapera adalah mereka nan masuk kategori berpenghasilan rendah alias MBR. Pekerjaan itu seperti ASN, TNI/Polri, BUMN/Bumdes, Pekerja mandiri, pekerja swasta, WNA dan pekerja lain. 

Di mana, setiap pekerja dan pekerja berdikari nan berpenghasilan paling sedikit sebesar bayaran minimum wajib menjadi peserta. Sedangkan, pekerja berdikari nan berpenghasilan di bawah bayaran minimum dapat menjadi peserta.

Pilihan Editor: Profil Tommy Djiwandono, Keponakan Prabowo nan Menemui Sri Mulyani

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis