BP Tapera: Yang Sudah Punya Rumah Subsidi KPR Yang Belum Punya

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat alias Tapera, Heru Pudyo Nugroho menjelaskan peserta nan sudah mempunyai rumah bakal mensubsidi angsuran kepemilikan rumah alias KPR dari peserta nan belum punya rumah. “Yang sudah punya rumah, dari hasil pemupukan tabungannya, sebagian digunakan untuk mensubsidi biaya KPR bagi nan belum punya rumah,” kata dia saat konvensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024. 

Dengan begitu, bunganya bakal tetap terjaga di level paling rendah dari kembang komersial. Heru menyebut saat ini bunganya sebesar 5 persen, tapi tetap perlu dikaji lebih lanjut. Ia menegaskan program itu mempunyai konsep menabung. Sesuai dengan Undang-Undang, penerapan program itu kudu dilakukan dengan prinsip gotong royong. “Pemerintah, masyarakat, nan punya rumah, bantu nan belum punya rumah, semua membaur,” ujarnya.

Terlebih, Heru mengungkap Indonesia saat ini mengalami backlog alias kesenjangan antara kediaman nan dibangun dengan jumlah rumah nan dibutuhkan masyarakat. Heru menyatakan kesenjangan pemilikan rumah di Indonesia tetap sangat tinggi. “Saat ini di nomor 9,95 juta orang alias family tidak mempunyai rumah,” kata dia.

Sementara, keahlian pemerintah saat ini hanya bisa menyediakan sekitar 250 ribu rumah. Itu sudah termasuk dari beragam skema subsidi dan akomodasi pembiayaan lainnya. “Pertumbuhan demand setiap tahun, ini info statistik juga, 700 ribu sampai 800 ribu family baru belum punya rumah,” tuturnya.

Iklan

Adapun menurut peraturan, program ini bakal melangkah di tahun 2027. Peserta penerima faedah dari Tapera adalah mereka nan masuk kategori berpenghasilan rendah alias MBR. Pekerjaan itu seperti ASN, TNI/Polri, BUMN/Bumdes, Pekerja mandiri, pekerja swasta, WNA dan pekerja lain. 

Di mana, setiap pekerja dan pekerja berdikari nan berpenghasilan paling sedikit sebesar bayaran minimum wajib menjadi peserta. Sedangkan, pekerja berdikari nan berpenghasilan di bawah bayaran minimum dapat menjadi peserta.

Pilihan editor: Kapan Upah Pekerja Mulai Dipotong Tapera?

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis