BPJPH Cabut Sertifikat Halal Roti Okko, Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal?

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Mulai Kamis, 1 Agustus 2024, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal alias BPJPH Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut sertifikat legal produk Roti Okko. Alasan utamanya adalah produk roti okko telah melanggar sejumlah izin pemenuhan syarat Jaminan Produk Halal alias JPH.

PT ARF selaku produsen roti okko telah dijatuhkan hukuman administratif berupa pencabutan sertifikat legal dengan nomor ID00210006483580623 per 1 Agustus 2024 lalu. Hal tersebut telah diumumkan secara resmi oleh Kepala BPJPH Aqil Irham. "Terhitung sejak 1 Agustus 2024," ujarnya di Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2024, seperti dikutip dari Antara.

Bagi para pengusaha terutama produk seperti PT ARF tentu saja memerlukan sertifikasi legal sebagai tanda produk ataupun upaya nan dijalankannya sesuai dengan hukum islam. Aqil juga mengatakan bahwa sertifikasi legal ini bukan hanya sekadar pemenuhan tanggungjawab administratif saja tetapi juga sebagai corak komitmen pelaku upaya terhadap izin nan wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Secara hukum,ketentuan mengenai standar nan kudu dipenuhi untuk mendapatkan sertifikasi legal terdapat di Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Apabila upaya sudah melanggar izin tersebut maka bakal menerima hukuman berupa pencabutan sertifikat halal, dan penarikan peralatan dari peredaran.

Bagaimana Proses Pembuatan Sertifikat Halal?

Sejak 1 Desember 2021, Kementerian Agama alias Kemenag telah menetapkan tarif jasa Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) nan tertulis dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH. Aturan ini juga merupakan tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

"Penetapan peraturan tarif jasa juga bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya jasa sertifikasi legal di Indonesia," kata Aqil Irham.

Iklan

Dilansir dari Kemenag.go.id, Penetapan tarif tersebut cukup beragam tergantung dengan kondisi upaya nan sedang dijalankan. Terdapat tiga kategori pengajuan dan perpanjangan sertifikasi halal. Berikut adalah rinciannya.

  1. Permohonan Pengajuan Sertifikasi Halal
    Usaha mikro mempunyai biaya sebesar Rp300.000 per sertifikat
    Usaha Menengah mempunyai biaya sebesar Rp5.000.000 per sertifikat
    Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri mempunyai biaya sebesar Rp12.500.000 per sertifikat
  2. Perpanjangan Sertifikasi Halal
    Usaha Mikro mempunyai biaya sebesar Rp200.000
    Usaha Menengah mempunyai biaya sebesar Rp.2.400.000
    Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri Rp 800.000

Sebelum itu, ada beberapa arsip nan kudu dipenuhi sebagai pemilik upaya nan mau mengusulkan permohonan sertifikasi seperti Fotokopi KTP, Surat Permohonan, Formulir pendaftaran, Nomor Induk Berusaha alias NIB, Salinan sertifikat penyelia legal dan salinan keputusan penyelia halal, daftar nama produk usaha, daftar produk dan bahan nan digunakan, manual SJPH, dan izin edar dan SLHS jika ada.

ADINDA ALYA IZDIHAR I RIZKY DEWI AYU | ANTARA 

Pilihan Editor: BPJPH Kemenag Cabut Sertifikasi Halal Roti Okko, Apa nan Dilanggar?

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis