BPJPH Kemenag Cabut Sertifikasi Halal Roti Okko, Apa yang Dilanggar?

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Mulai Kamis, 1 Agustus 2024, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal alias BPJPH Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut sertifikat legal produk Roti Okko. Alasan utamanya adalah produk roti okko telah melanggar sejumlah izin pemenuhan syarat Jaminan Produk Halal alias JPH.

PT ARF selaku produsen roti okko telah dijatuhkan hukuman administratif berupa pencabutan sertifikasi halal dengan nomor ID00210006483580623 per 1 Agustus 2024 lalu. Hal tersebut telah diumumkan secara resmi oleh Kepala BPJPH Aqil Irham. "Terhitung sejak 1 Agustus 2024," ujarnya di Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2024, seperti dikutip dari Antara.

Aqil juga mengatakan PT ARF bakal dikenai hukuman sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 Pasal 149. "Dari hasil temuan pengawasan ke akomodasi produksi PT ARF, terdapat temuan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor: 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal pasal 65, pasal 84, dan pasal 87," kata Aqil.

Pelanggaran nan telah dilakukan oleh PT ARF adalah memasukan bahan rawan untuk campuran roti dalam produk roti okko. Badan Pengawasan Obat dan Makanan alias BPOM menemukan bahwa roti okko mengandung senyawa Natrium Dehidroasetat nan tidak terdeteksi pada saat PT ARF mendaftarkan produk tersebut di Sihalal. Perlu diketahui bahwa Natrium Dehidroasetat merupakan pengawet nan biasanya digunakan untuk produk kosmetik. Bahan ini juga rawan andaikan dikonsumsi oleh tubuh.

Aqil mengatakan pada saat pengajuan sertifikasi legal roti okko pada 27 Juni 2023, PT ARF menggunakan bahan pengawet kalsium propionate untuk produk roti okko. Namun, BPJPH menemukan ketidaksesuaian terhadap penerapan Sistem Jaminan Produk Halal nan berangkaian dengan kriteria komitmen dan tanggung jawab, penggunaan bahan, proses produk halal, produk, dan juga pemantauan dan pertimbangan saat melakukan pengawasan di pabrik PT ARF.

Kemunculan berita ini berasal dari uji coba laboratorium terhadap roti Aoka dan roti Okko oleh Paguyuban Roti dan Mie Ayam Borneo alias Parimbo. Uji coba tersebut menunjukan bahwa sampel roti Aoka disebut mengandung sodium dehydroacetate (dalam corak masam dehidroasetat) sebanyak 235 miligram per kilogram. Sedangkan roti Okko nan mengandung unsur serupa sebanyak 345 miligram per kilogram.

Kedua perusahaan tersebut membantah temuan Parimbo saat itu. PT Indonesia Balkery Family selaku produsen roti Aoka menegaskan bahwa roti aoka sudah mempunyai izin edar dari BPOM. “Kami mau menegaskan bahwa roti buatan kami tidak menggunakan sodium dehydroacetate. Sebanyak 16 produk kami sudah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” ucap Head of Legal Indonesia Bakery Family Kemas Ahmad Yani dalam wawancara berbareng Majalah Tempo, Rabu, 17 Juli 2024.

Iklan

PT ARF alias PT Abadi Rasa Food nan diwakili oleh pengelola pabrik, Jimmy juga mengungkapkan bahwa produk roti Okko tidak mengandung unsur rawan dan mengenai dengan rotinya nan tahan lama dikarenakan ruang produksi mempunyai standar internasional dan steril.

Kedua sanggahan tersebut tidak membikin BPOM mengabaikan keamanan produk keduanya. Pada akhirnya Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Emma Setyawati kembali melakukan pengecekan terhadap kedua produk dan menemukan bahwa roti okko mengandung natrium dehidroasetat.

“Tidak terdeteksi (kandungan sodium dehydroacetate). Sudah kami uji beberapa kali, konfirmasi, lakukan lagi. Hasilnya tidak terdeteksi. Kami lakukan pengetesan berbasis risiko. Kalau saya sampaikan berbasis risiko, berfaedah sudah beberapa kali,” kata Emma kepada Majalah Tempo, Rabu, 17 Juli 2024.

ADINDA ALYA IZDIHAR I  YUDONO YANUAR | ANTARA

Pilihahn Editor: Roti Okko Tak Hanya Ditarik dari Peredaran, Sertifikat Halal Juga Dicabut

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis