BPJPH Kemenag Soal Produk 'Tuyul', 'Wine', 'Beer': Kandungannya Halal

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama angkat bunyi soal nama produk pangan dengan merek 'tuyul', 'tuak', 'beer', dan 'wine' nan mendapat sertifikat halal.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag Mamat Salamet Burhanudin menjelaskan persoalan tersebut hanya masalah penamaan produk. Ia memastikan kandungan produk-produk itu halal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya masyarakat tidak perlu ragu bahwa produk nan telah bersertifikat legal terjamin kehalalannya. Karena telah melalui proses sertifikasi legal dan mendapatkan ketetapan legal dari Komisi Fatwa MUI alias Komite Fatwa Produk Halal sesuai sistem nan berlaku." kata Mamat dalam keterangannya, Selasa (1/9).

Mamat mengatakan penamaan produk legal sebetulnya sudah diatur oleh izin melalui SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan legal dan Fatwa MUI Nomor 44 tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk nan Tidak Dapat Disertifikasi Halal.

Peraturan tersebut, lanjutnya, menegaskan bahwa pelaku upaya tidak dapat mengusulkan pendaftaran sertifikasi legal terhadap produk dengan nama produk nan bertentangan dengan hukum Islam alias bertentangan dengan etika nan bertindak di masyarakat.

Meski begitu, Mamat mengatakan pada kenyataannya tetap ada nama-nama produk tersebut mendapatkan sertifikat halal, baik nan ketetapan halalnya dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI maupun Komite Fatwa Produk Halal.

"Hal ini terjadi lantaran masing-masing mempunyai pendapat nan berbeda-beda mengenai penamaan produk. Hal ini dibuktikan dengan info kami di Sihalal," ujarnya.

Mamat kemudian mencontohkan produk dengan nama menggunakan kata "wine" nan sertifikat halalnya diterbitkan berasas ketetapan legal dari Komisi Fatwa MUI berjumlah 61 produk. Sementara Komite Fatwa menetapkan 53 produk sertifikat halalnya dengan nama tersebut.

"Produk dengan nama menggunakan kata "beer" nan sertifikat halalnya diterbitkan berasas ketetapan legal dari Komisi Fatwa MUI berjumlah 8 produk. Dan 14 produk sertifikat halalnya diterbitkan berasas penetapan legal dari Komite Fatwa," katanya.

Mamat menjelaskan info tersebut mencerminkan kebenaran adanya perbedaan pendapat di antara ustadz mengenai penamaan produk dalam proses sertifikasi halal.

Perbedaan itu pun sebatas soal diperbolehkan alias tidaknya penggunaan nama-nama nan dinilai tidak patut tersebut.

"Tidak mengenai dengan aspek kehalalan unsur dan prosesnya nan memang telah dipastikan halal," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH Dzikro membujuk semua pihak untuk duduk bersama, berdiskusi, dan menyamakan persepsi agar tidak timbul kegaduhan di tengah masyarakat mengenai nama-nama produk.

"Sehingga masyarakat tidak ragu untuk mengonsumsi produk-produk bersertifikat legal lantaran telah terjamin kehalalannya," kata Dzikro.

Sebelumnya pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) menemukan produk pangan dengan nama tuyul, tuak, beer, serta wine mendapat sertifikat legal BPJPH Kementerian Agama.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan temuan ini merespon laporan masyarakat sehingga MUI melakukan konfirmasi, klarifikasi, dan pengecekan.

Asrorun menjelaskan nama-nama produk tersebut tak dibenarkan sesuai standar fatwa MUI. Karenanya MUI tidak bertanggung jawab atas klaim kehalalan terhadap produk-produk tersebut.

"Dari hasil investigasi dan pendalaman, terkonfirmasi bahwa info tersebut valid, produk-produk tersebut memperoleh Sertifikat Halal dari BPJPH melalui jalur self declare, tanpa melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal, dan tanpa penetapan kehalalan melalui Komisi Fatwa MUI," kata Asrorun dalam keterangannya, Senin.

(rzr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional