TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Perencanaan dan Pengembangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial alias BPJS Kesehatan, Mahlil Ruby, mengatakan ada kemungkinan BPJS Kesehatan mengalami gagal bayar di tahun 2026 jika tidak segera melakukan perbaikan. Ia juga menyebut, perusahaan saat ini sudah menuju ke arah defisit.
“Kami sudah menuju ke defisit dan bakal menuju kepada kandas bayar. Tandanya BPJS Kesehatan tidak ada daya tahan alias BPJS Kesehatan tidak mempunyai daya tahan,” ujar Mahlil setelah agenda penandatangan nota kesepahaman dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Senin, 11 November 2024 di Jakarta Pusat.
Menurut Mahlil, perihal ini terjadi lantaran biaya nan dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan lebih besar dibandingkan pemasukan nan didapatkan dari pembayaran premi bulanan oleh peserta. Setidaknya, ada sekitar 50 juta dari total peserta BPJS Kesehatan nan tidak aktif lantaran tidak bayar preminya.
“Antara biaya (pengeluaran) dengan premium itu bisa lebih tinggi biaya. Maka aktuaria loss ratio kita sebut adalah menjadi di atas 100 persen,” ujarnya.
Senada dengan Mahlil, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan ada kemungkinan kandas bayar nan dialami oleh BPJS Kesehatan di tahun 2026. Oleh lantaran itu, Ghufron menyebut, ada kemungkinan dilakukannya penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2025.
“2026 (potensi kandas bayar), makanya kan 2025 mau disesuaikan,” ujar Ghufron dalam kesempatan nan sama.
BPJS Kesehatan, menurut Ghufron, telah memikirkan beberapa skenario untuk menghindarkan perusahaan dari potensi terjadinya defisit alias kandas bayar di tahun 2026. Salah satunya adalah penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan nan bakal kemungkinan bakal dilakukan pada bulan Juni alias Juli 2025 nanti.
“Kemungkinan bisa (naik), tapi itu semua kan menunggu tanggal mainnya,” ucap Ghufron.
Selain meningkatkan tarif iuran, Ghufron juga mengatakan ada rencana melakukan penemuan pendanaan. BPJS Kesehatan bakal membujuk masyarakat nan peduli dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), baik lembaga maupun perseorangan nan berkecukupan, bisa membantu pendanaan BPJS Kesehatan.