BPK Temukan Dugaan Penyimpangan Keuangan di PT Indofarma, BUMN Masih Bahas Pembayaran Gaji Karyawan

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan alias BPK menemukan penyimpangan dalam pengelolaan finansial PT Indofarma Tbk dan anak perusahaan nan mengakibatkan indikasi kerugian negara sebesar Rp 371,83 miliar. Kasus itu berindikasi tindak pidana nan dilakukan oleh pihak-pihak terkait.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wiroatmodjo namalain Tiko mengonfirmasi ada tindakan penipuan dalam kasus tersebut. "Iya, memang kan ada pembicaraan. Di situ memang ada fraud ya," kata dia usai aktivitas DBS Asian Insights Conference 2024, Selasa, 21 Mei 2024.

Tiko mengaku sudah berbincang dengan BPK. Ia mendukung langkah BPK untuk melaporkan temuan mereka kepada Kejaksaan. "Jadi kita sudah lapor juga dan memang kudu ada tindakan hukum," ucapnya. 

Ia menilai kasus itu kudu ditindak secara norma seperti halnya kasus nan pernah terjadi di Jiwasraya dan Garuda. Tiko menjelaskan kementeriannya sedang membahas penyelesaian untuk pembayaran penghasilan tenaga kerja Indorma nan belum terbayarkan. "Kami sedang melakukan proses restrukturisasi engan biofarma sebagai holding," ucapnya. Ia berambisi support biofarma dapat menyelesaikan masalah tanggungjawab karyawan, sebelum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang alias PKPU.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi pidana dalam laporan pengelolaan finansial PT Indofarma Tbk, anak perusahaannya dan intansi mengenai tahun 2020 hingga 2023 nan diduga merugikan negara Rp 371,83 miliar. Laporan itu pun telah diserahkan kepada Jaksa Agung di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin, 20 Mei 2024.

Wakil Ketua BPK Hendra Susanto mengatakan, pemeriksaan itu merupakan inisiatif nan berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2020 hingga Semester I Tahun 2023 pada PT Indofarma Tbk, Anak Perusahaan, dan Instansi Terkait. “BPK menyimpulkan adanya penyimpangan nan berindikasi tindak pidana nan dilakukan oleh pihak-pihak mengenai dalam pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk,” katanya melalui keterangan tertulis, dikutip Tempo pada Selasa, 21 Mei 2024.

Iklan

Selain penyerahan hasil pemeriksaan investigatif di atas, BPK juga telah menyerahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Ahad, 5 Mei 2024 berupa Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) atas Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Linkadata Citra Mandiri Tahun 2016 hingga 2019.

Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara itu, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana nan dilakukan oleh pihak-pihak mengenai dalam perkara dimaksud nan mengakibatkan kerugian negara pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp120,14 miliar.

Pilihan editor: BPK Temukan Indikasi Korupsi di PT Indofarma, Kerugian Negara Capai Rp 371 Miliar

 ANTARA

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis