CNN Indonesia
Jumat, 31 Jan 2025 12:07 WIB
Makassar, CNN Indonesia --
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maros, Murad Abdullah buka bunyi mengenai persoalan lahan rimba mangrove di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, mempunyai sertifikat kewenangan milik (SHM) atas nama seorang penduduk berinisal AM dengan luas 6 hektare.
Sertifikat kewenangan milik lahan mangrove tersebut terbit pada tahun 2009 silam berasas adanya rincik. Rincik adalah dasar kewenangan sebelum diterbitkannya sertifikat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan rinci itu, maka sertifikat nan timbul adalah sertifikat kewenangan milik. Nah pada tahun 2009 itu letak nan dimaksud itu belum masuk dalam area mangrove. Ini ada dua sertifikat nan terbit pada tahun 2009," kata Murad kepada wartawan, Jumat (31/1).
Kemudian pada 2012 lampau terbit Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012, sehingga area tersebut beranjak menjadi area mangrove dengan argumen berada di wilayah pesisir.
"Maka proses kewenangan pakai di mana pemohon bermohon untuk peningkatan menjadi kewenangan milik itu tidak kami proses lebih lanjut, alasannya lantaran sekarang sudah masuk ke ranah APH dan disinyalir ada perusakan mangrove," ungkapnya.
Murad menuturkan pihaknya tetap menunggu hasil penyelidikan dari Polres Maros mengenai kasus terbitnya SHM milik AM
"Dalam perihal perusakan mangrove dan publikasi sertifikat nan diterbitkan instansi pertanahan Maros adalah dua perihal sejajar tetapi tidak bersinggungan, satu penerbitan, satu perusakan, sehingga kembali lagi kami menunggu hasil penyelidikan dari Polres Maros. Apakah kelak kita tingkatkan kewenangan alias pada kewenangan pakai kita menunggu dari keputusan penyelidikan Polres Maros," jelasnya.
Sebelumnya, Polres Maros menyelidiki kasus dugaan perusakan rimba mangrove di Desa Kuri Caddi, Maros. Namun, dalam proses penyelidikan investigasi temukan lahan tersebut telah mempunyai SHM.
"Sementara ini kami tetap mendalami gimana peristiwa publikasi kewenangan milik di atas tanaman mangrove. Diketahui bahwa tanaman mangrove ini sudah ada sejak lama, sebelum SHM ini ada. Jadi tidak mungkin mangrove dikelola secara garapan nan mana tanaman itu diketahui, tanaman nan dilindungi," kata Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu kepada wartawan, Jumat (24/1).
(mir/kid)
[Gambas:Video CNN]