TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menghentikan sementara izin edar produk olahan makanan impor dari Cina, latiao. Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, pengambilan langkah ini merupakan respons atas laporan kejadian luar biasa keracunan pangan (KLBKP) nan menimpa anak-anak di sejumlah wilayah di Indonesia.
“Kami mendapat laporan keracunan akibat latiao dari tujuh wilayah, ialah Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selaran, Bandung Barat, dan Pamekasan,” ujar Taruna dalam konvensi pers d Jakarta, Jumat, 1 November 2024.
Ia mengatakan, BPOM telah melakukan uji laboratorium terhadap produk-produk nan diduga menyebabkan KLBKP tersebut. Hasilnya, kata Taruna, BPOM menemukan indikasi kontaminasi kuman Bacellus Careus dalam sampel produk latiao tersebut.
“Bakteri ini menyababkan gejala-gejala keracunan berupa sakit perut, pusing, mual, dan muntah. Gejala ini cocok dengan nan dilaporkan para korban,” kata dia.
Selain menguji sampel produk, BPOM juga memeriksa penyimpanan importir dan pemasok produk tersebut. Taruna berujar, BPOM menemukan adanya pelanggaran Cara Peredaran Pangan Olahan nan Baik (CperPOB) oleh importir dan distributor.
Taruna menyebut, saat ini terdapat 73 produk latiao nan beredar di dalam negeri. Empat di antaranya, terbukti mengandung kuman tersebut. Keempat merek latiao nan terbukti terkontaminasi kuman adalah Luvmi Hot Spicy Latiao, C&J Candy Joy Latiao, KK Boy Latiao, dan Lianggui Latiao.
Iklan
Menindaklanjuti temuan tersebut, Taruna mengatakan, BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menghentikan penjualan latiao pada platform digital.
“Kami juga meminta importir untuk segera melaporkan proses penarikan dan pemusnahan produk latiao kepada kami. Kami juga bakal terus memantau kepatuhan mereka,” kata dia.
Taruna mengimbau agar masyarakat memeriksa keamanan produk makanan nan bakal dikonsumsi. Ia pun memberikan tips untuk memilah produk pangan dengan metode cek KLIK, ialah cek kemasan, label, izin edar, dan kadaluarsa.
"BPOM bakal terus meningkatkan pengawasan pre dan post-market terhadap produk pangan nan beredar di masyarakat," ujar Taruna.
Pilihan Editor: OJK Beberkan Utang Sritex kepada 27 Debitur dan Tiga Multifinance Tembus Rp 14,64 Triliun