Brimob Penembak Warga hingga Tewas di Seruyan Divonis 10 Bulan Bui

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 13 Jun 2024 18:29 WIB

Iptu Anang Tri Wahyu divonis pidana penjara 10 bulan dalam kasus penembakan hingga menewaskan seorang penduduk saat berantem di Desa Bangkal, Seruyan, Kalteng. Iptu Anang Tri Wahyu divonis pidana penjara 10 bulan dalam kasus penembakan hingga menewaskan seorang penduduk saat berantem di Desa Bangkal, Seruyan, Kalteng. (Foto: Istockphoto/Marilyn Nieves)

Jakarta, CNN Indonesia --

Iptu Anang Tri Wahyu divonis pidana penjara selama 10 bulan dalam kasus penembakan hingga menewaskan seorang penduduk saat berantem di wilayah PT HMBP, Desa Bangkal, Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Sabtu (7/10/2023).

Anang dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana lantaran kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal bumi dan luka berat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan," bunyi amar putusan sebagaimana dilansir dari SIPP PN Palangkaraya, Kamis (13/6).

Melansir SIPP PN Palangkaraya putusan dengan Nomor Perkara 55/Pid.B/2024/PN Plk itu diketok pada Senin 10 Juni 2024 dengan duduk sebagai Hakim Ketua Muhammad Affan.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nan mau Anang divonis pidana penjara selama 1 tahun.

Dalam kasus ini Anang didakwa Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dan Pasal 360 ayat (1) KUHP tentang Kelalaian nan menyebabkan luka berat.

Sebelumnya, seorang penduduk tewas dalam bentrok antara abdi negara kepolisian saat demo di wilayah PT HMBP, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan bentrok terjadi saat penduduk sedang melakukan tindakan menuntut haknya pada perusahaan perkebunan sawit PT HMBP.

Dalam aksinya, penduduk menuntut plasma sawit dan area lahan di luar kewenangan guna upaya (HGU) PT HMBP. Permintaan dan tindakan ini sudah dilakukan penduduk sejak 16 September lalu.

(mab/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional