INFO BISNIS – Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) Nixon LP Napitupulu mengatakan perusahaannya mempunyai tanggung jawab moral dalam mengelola dan melindungi info pribadi pengguna serta info rahasia lainnya. Salah satu perwujudan komitmen ini, BTN meneken Perjanjian Kerja Sama dan Sharing Session dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Republik Indonesia di Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2024.
“BTN dituntut untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan pemrosesan dan pelindungan info pribadi pengguna dalam penyelenggaraan aktivitas upaya dan operasional sehari-hari. Hal ini sangat krusial bagi perseroan agar terhindar dari serangan siber dan kerugian nan bakal timbul atas pelanggaran info pribadi,” tutur Nixon.
Komitmen ini sesuai dengan petunjuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), nan telah bertindak penuh sejak 17 Oktober 2024. Sebagai corak penerapan UU PDP dan komitmen dalam melindungi data pribadi pengguna , BTN telah melakukan langkah-langkah strategi mitigasi.
Pertama, BTN membentuk unit kerja nan membidangi IT Security, Risk Management & Compliance, serta unit kerja pengelola Data Privacy pada tahun 2022. Kedua, melaksanakan edukasi serta sosialisasi mengenai perlindungan info pribadi kepada seluruh pegawai BTN melalui kanal pembelajaran digital BTN.
Adapun, penandatanganan PKS dengan Jamdatun merupakan langkah antisipasi lanjutan. Kesepakatan ini merupakan bentuk kesungguhan BTN mengimplementasikan ketentuan UU PDP, termasuk oleh anak perusahaan/pihak terafiliasi Perseroan, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan pengguna kepada BTN.
“Kegiatan sharing session ini berfaedah untuk meningkatkan legal awareness, memberikan pengetahuan dan pemahaman norma serta pola perilaku norma nan bertindak bagi para pejabat dan BTNers. Upaya ini bukan hanya sekadar tanggungjawab hukum, tetapi juga merupakan komitmen moral BTN untuk melindungi kepercayaan nasabah,” kata Nixon.
Direktur Human Capital, Compliance & Legal BTN Eko Waluyo menambahkan, di tengah meningkatnya kemajuan teknologi digital dalam beberapa tahun terakhir, arah upaya di industri perbankan dan jasa finansial mulai bergeser dari pola transaksi konvensional menjadi transaksi digital. Perubahan pola tersebut menimbulkan tantangan bagi perbankan dan lembaga jasa finansial dalam perihal pelindungan info pribadi nasabah.
Iklan
Salah satu tantangan utama dalam pelindungan info pribadi adalah meningkatnya ancaman siber. Banyak kasus nan mengakibatkan hilangnya jutaan info mengenai info pribadi (data breach).
“BTN memandang perlunya melakukan langkah-langkah strategis untuk memastikan jasa perbankan digital BTN dapat terlaksana dengan baik, serta info pribadi dan info pengguna tetap terlindungi,” ujar Eko.
Mengutip info Forbes, pada 2023 terdapat kenaikan jumlah pelanggaran info (data breach) secara dunia sebesar 72 persen sejak 2021. Selain itu, berasas Laporan IBM berjudul Cost of a Data Breach Report 2023 menunjukkan, biaya rata-rata di tingkat dunia dari sebuah pelanggaran info pada 2023 mencapai US$ 4,45 juta, meningkat 15 persen dibandingkan pada 2020.
Narendra Jatna dari Jamdatun menyampaikan pelindungan info pribadi merupakan salah satu kewenangan asasi manusia nan wajib dilindungi oleh seluruh pihak, termasuk oleh industri perbankan. Adanya komitmen dari industri perbankan untuk melindungi info pribadi pengguna merupakan salah satu upaya mitigasi akibat dalam penerapan business judgement rule nan pada akhirnya dapat memberikan akibat positif berupa meningkatnya kepercayaan nasabah.
“Dengan adanya aktivitas tersebut, BTN telah menunjukkan komitmennya untuk selalu memberikan pelindungan terhadap info pribadi nasabah, termasuk pengelolaan info pribadi oleh anak perusahaan alias afiliasi, dalam perihal ini biaya pensiun, yayasan, dan anak perusahaan, serta penyelenggaraan upaya dan operasional Perseroan bakal selalu dilakukan sesuai tata kelola nan baik dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tutur Narendra. (*)